Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Oktober 2012

Pilkada DKI : Sinyal Runtuhnya Eksistensi Parpol


Pemilihan Gubernur DKI Jakarta memunculkan fenomena tumbangnya eksistensi dari partai politik. Besarnya dukungan partai politik sama sekali bukan jaminan bagi seorang calon kepala daerah untuk bisa memenangi pilkada.

Setelah secara mengejutkan hanya menempati urutan kedua dalam putaran pertama Pemilihan Gubernur Jakarta 2012, pasangan Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli mencoba mencari dukungan dari parpol yang calonnya tersingkir di putaran pertama. Kita melihat bagaimana Foke dan Nara mengikat kontrak politik dengan Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hati Nurani Rakyat.

Dengan dukungan itu, Foke dan Nara berharap masyarakat akan berpaling kepada mereka. Setidaknya dengan dukungan mayoritas suara di DPRD, mereka bisa menjanjikan terciptanya stabilitas politik karena tidak akan ada gangguan politik kepada gubernur.

Namun masyarakat terlanjur tidak mempercayai semua itu. Di perpolitikan nasional, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono yang didukung lebih 70 persen kekuatan politik tetap saja tidak berdaya. Koalisi besar hanya berlaku dalam pembagian kekuasaan, tetapi tidak pada upaya untuk menyejahterakan masyarakat.

Masyarakat malah melihat koalisi besar hanya dipakai sebagai alat untuk membagi-bagi kekayaan di antara mereka. Masyarakat melihat bagaimana berbagai kasus korupsi yang melibatkan petinggi-petinggi parpol terjadi. Ketika korupsinya terungkap, mereka berusaha untuk saling melindungi.

Para politisi tidak pernah mau menyadari bahwa masyarakat sekarang ini semakin cerdas. Mereka mencatat semua perilaku politisi yang hanya memperkaya diri sendiri dan tidak punya malu ketika kasus mereka terungkap.

Semua catatan tentang keburukan partai politik kemudian ditunjukkan ketika mereka menggunakan hak suaranya atau ketika mengomentari hal-hal yang menjadi pembicaraan masyarakat. Kalau kita jeli memperhatikan, maka bisa dilihat kekesalan masyarakat terhadap partai politik.

Anehnya para politisi tidak pernah mau menyadari kenyataan itu. Mereka tetap saja asyik dengan dirinya. Seakan-akan masyarakat adalah kumpulan orang yang bisa dengan mudah dibodohi. Mereka asyik dengan retorika bahwa  politisi hadir untuk membela kepentingan rakyat.

Oleh karena itu ketika koalisi besar dilakukan Foke dan Nara, kita sejak awal melihat bahwa langkah itu tidak akan efektif. Bahkan salah-salah langkah itu justru menjadi blunder karena masyarakat justru akan semakin antipati.

Dalam kolom ini kita pernah menyampaikan bahwa partai-partai politik yang semula mengusung calonnya untuk maju dalam pemilihan Gubernur Jakarta, akan dipaksa menelan pil pahit kedua. Alasannya sederhana, bagaimana partai-partai politik yang semula menyerang kelemahan kepemimpinan Foke sebagai gubernur, tiba-tiba bisa menganggap Foke sebagai orang yang paling pantas memimpin kembali Jakarta.

Banyak pihak menduga bahwa dukungan yang diberikan parpol-parpol itu lebih dilatarbelakangi politik transaksional. Hanya saja dugaan itu pasti disangkal dengan mengatakan tidak ada politik uang dalam pengalihan dukungan kepada pasangan Foke dan Nara.

Sekali lagi masyarakat sekarang semakin cerdas. Mereka menggunakan akal sehat dalam menilai keadaan. Bahkan mereka masih memiliki hati nurani ketika akan mengambil sikap politik. Sudah kenyang mereka dibodohi oleh para politisi yang selalu berbicara soal kepentingan rakyat, namun sebenarnya hanya memikirkan dirinya sendiri.

Kemarin kita melihat sendiri bagaimana kemudian masyarakat mengambil sikap. Mereka tidak melihat lagi faktor parpol ketika harus mengambil keputusan. Mereka lebih memilih sosok pribadi yang bisa mereka percayai untuk tidak akan mengkhianati lagi kepercayaan mereka.

Itu bisa dilihat langsung dari hasil pemungutan suara yang dilakukan kemarin. Di TPS dekat kediaman Foke misalnya, ia hanya bisa unggul 118 melawan 111 suara. Sebuah margin yang tidak signifikan, yang bisa diartikan bahwa di lingkungan sekitar Foke saja, masyarakat tidak lagi memberikan kepercayaan kepada gubernur petahana.

Apalagi jika kita lihat hasil pemungutan suara di TPS tempat Nara tinggal. Masyarakat di Jakarta Timur memilih pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon gubernur mereka. Sebuah simbolisasi bahwa koalisi besar yang dibangun tidak memberi arti apa pun dalam perjuangan mereka menuju Balai Kota Jakarta.

Fenomena yang terjadi di Jakarta ini seharusnya menjadi bahan refleksi parpol-parpol. Bahwa harus ada perbaikan besar-besaran apabila mereka masih ingin mendapat dukungan rakyat pada Pemilihan Umum 2014 mendatang. Parpol harus berani menyingkirkan kader-kader mereka yang tidak amanah dan hanya memperkaya diri sendiri.

Jangan menganggap bahwa masyarakat tidak tahu dengan apa yang dilakukan para politisi yang korup itu. Mereka menyimpan semua catatan itu dan mereka akan menunjukkan kembali sikapnya pada Pemilu 2014 nanti.

Sumber : Suryopratomo

Selasa, 15 Mei 2012

Daftar Tunjangan Kinerja di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)


Daftar Tunjangan Kinerja di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) diberikan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Peraturan itu memuat mengenai kelas jabatan pegawai yang mendapatkan remunerasi. Disitu disebutkan terdapat 18 kelas jabatan. Kelas jabatan tertinggi atau kelas 18 mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 25.739.000 dan kelas paling rendah mendapatkan tunjangan Rp 1.563.000


Berikut Daftar Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Republik Indonesia :

Kelas Jabatan 18 : Rp 25.739.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 19.360.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 14.131.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 10.315.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 7.529.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 6.023.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 4.819.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 3.855.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 3.352.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 2.915.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 2.535.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.304.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.095.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 1.904.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 1.814.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 1.727.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 1.645.000
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.563.000

PNS Pemda Terima Remunerasi 40 Persen Gaji


Sebanyak 99 pemerintah daerah (33 provinsi, 33 kabupaten, 33 kota) yang akan melakukan reformasi birokrasi, bakal menerima remunerasi tahap pertama sebanyak 30 sampai 40 persen dari gaji pokok. Kebijakan ini sudah diberlakukan terhadap instansi pusat yang sudah lebih dulu melakukan reformasi birokrasi.


“Untuk tahap pertama ini, pemberian remunerasi masih dipukul rata sekitar 30-40 persen. Untuk lanjutannya, harus sesuai kinerja masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (1/5).

Langkah tersebut agar masing-masing PNS terpacu untuk meningkat kinerjanya. “Jadi star awal masing-masing PNS dapat sama remunerasinya. Ini sebagai penghargaan atas upaya pemda melakukan reformasi birokrasi. Tapi kemudian, ketika reformasi benar-benar jalan, harus sesuai ukuran kinerja,” tuturnya.

Ditambahkan Azwar, saat ini kesejahteraan PNS sudah lumayan meningkat. Sayangnya masih pukul rata antara yang pekerjaannya banyak dengan yang sedikit, yang rajin dan yang malas. Dengan reformasi birokrasi, kesejahteraan PNS ditentukan sesuai kinerja masing-masing.

“Bagi yang mau penghasilannya banyak, kinerjanya harus maksimal. Jangan hanya datang absen, duduk sebentar, lunch, kemudian pulang tanpa menghasilkan produk apa-apa,” tandasnya.

Ditambahkan, pasca moratorium sudah mulai ada harapan untuk berubah. Birokrasi, sebagian sudah merasa menjadi bagian dari perubahan itu.

“Reformasi birokrasi ini ibarat membangun sebuah istana, yang dilakukan bersama-sama. Bukan sekadar menjadi tukang batu yang mencari nafkah dari upah kerjanya. Kita semua ini menjadi bagian dari pembangunan istana ini yang bersih, kompeten dan melayani,” pungkasnya

Sumber : JPNN

Daftar Gaji Pokok Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan Agama


Daftar Gaji Pokok Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan Agama. Gaji pokok Hakim ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Peraturan Gaji Hakim peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama. Berikut Daftar Gaji Pokok Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan Agama berdasarkan masa kerja per golongan :


Hakim Golongan IIIa masa kerja 0-2 tahun Rp1.976.600
Hakim Golongan IIIb masa kerja 0-2 tahun Rp2.035.900
Hakim Golongan IIIc masa kerja 0-2 tahun Rp2.097.000
Hakim Golongan IIId masa kerja 0-2 tahun Rp2.159.900
Hakim Golongan IVa masa kerja 0-2 tahun Rp2.224.700
Hakim Golongan IVb masa kerja 0-2 tahun Rp2.291.400
Hakim Golongan IVc masa kerja 0-2 tahun Rp2.360.200
Hakim Golongan IVd masa kerja 0-2 tahun Rp2.431.000
Hakim Golongan IVe masa kerja 0-2 tahun Rp2.503.900
Hakim Golongan IIIa masa kerja 10 tahun Rp2.450.100
Hakim Golongan IIIb masa kerja 10 tahun Rp2.523.600
Hakim Golongan IIIc masa kerja 10 tahun Rp2.599.300
Hakim Golongan IIId masa kerja 10 tahun Rp2.677.300
Hakim Golongan IVa masa kerja 10 tahun Rp2.757.600
Hakim Golongan IVb masa kerja 10 tahun Rp2.840.300
Hakim Golongan IVc masa kerja 10 tahun Rp2.925.500
Hakim Golongan IVd masa kerja 10 tahun Rp3.013.300
Hakim Golongan IVe masa kerja 10 tahun Rp3.103.700

Selain Gaji Pokok, Hakim juga diberikan Tunjangan Hakim (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 89/2001), yaitu :
Hakim Pratama Rp 650.000
hakim Pratama Muda Rp 850.000
Hakim Pratama Madya Rp 1.050.000
Hakim Pratama Utama Rp 1.250.000
Hakim Madya Pratama Rp 1.550.000
Hakim Madya Muda Rp 1.800.000
Hakim Madya Utama Rp 2.050.000
Hakim Utama Muda Rp 2.300.000
Hakim Utama Rp 2.600.000

Para Hakim juga mendapatkan Tunjangan Jabatan Berdasarkan Surat Keputusan MA No 70/KMA/SK/V/2008, yang sampai saat ini baru diberikan 70 persen dari seharusnya :
Ketua Mahkamah Agung Rp 31.100.000
Wakil Ketua MA Rp 28.500.000
Ketua Muda MA Rp 24.500.000
Hakim Agung Rp 22.800.000
Ketua Pengadilan Tinggi Rp 13.000.000
Wakil Ketua PT Rp 11.500.000
Hakim Tinggi Rp 10.200.000
Ketua Pengadilan Negeri/Agama/Militer/TUN

Kelas IA
Ketua Rp 7.400.000
Wakil Ketua Rp 6.600.00
Hakim Rp 5.400.000

Kelas IB
Ketua Rp 6.200.000
Wakil Ketua Rp 5.800.000
Hakim Rp 4.500.000

Kelas II
Ketua Rp 5.100.000
Wakil Ketua Rp 4.800.000
Hakim Rp 4.200.000

Apabila merangkap sebagai hakim pengadilan tipikor Hakim karier akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 13 juta dan apabila merangkap sebagai hakim ad hoc tipikor di tingkat kasasi akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 22 juta.

Netralitas PNS


Pemahaman netralitas  dalam pemilihan umum calon Legislatif dan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu bahwa Pegawai Negeri termasuk PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 3 Undang-undang 8 Tahun 1974 jo Undang-undang 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004.

Namun dalam Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-undang 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai warga negara dan anggota masyarakat diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye sebagai peserta kampanye.



LARANGAN DAN KAMPANYE

Dalam pasal 84 Undang-undang 10 Tahun 2008 telah diatur tentang pelaksana, peserta dan petugas kampanye, Dalam ayat (2), antara lain disebutkan bahwa pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan PNS. Dalam ayat (4), dinyatakan sebagai peserta kampanye PNS dilarang menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Dan dalam ayat (5), ditegaskan sebagai peserta kampanye PNS dilarang mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.


Dari kutipan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa PNS dapat menjadi peserta kampanye dengan beberapa persyaratan. Namun dilarang sebagai pelaksana kampanye. Ketentuan tentang PNS sebagai peserta kampanye dipertegas pula dalam Undang-undang 42 Tahun 2008 pada pasal 41 ayat (1) huruf e, ayat (4), dan ayat (5). Dalam undang-undang yang sama pasal 43, dinyatakan pula bahwa pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Jika PNS diperbolehkan sebagai peserta kampanye sebagaimana disebutkan di atas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu tentang larangan bagi PNS sebagai peserta kampanye. Larangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
• Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
• Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
• Menghina seseorang, agama atau suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain;
• Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
• Mengganggu ketertiban umum;
• Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain
• Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu;
• Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
• Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut lain selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
• Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Selain itu beberapa larangan yang langsung berkaitan dengan PNS peserta kampanye, yaitu:
• Dilarang menggunakan atribut partai atau pakaian seragam dan atribut PNS;
• Dilarang mengerahkan PNS dilingkungan kerjanya, dan dilarang menggunakan fasilitas negara;
• Tidak memihak dan memberikan dukungan kepada Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden;
• Tidak boleh menjadi Tim Sukses dari Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden;
• Tidak boleh mengikuti kampanye pada waktu jam kerja;
• Tidak boleh menyimpan dan menempelkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden;
• Dilarang melakukan tindakan atau pernyataan yang dilakukan secara resmi yang bertujuan mendukung Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden.

Berkaitan dengan sikap PNS yang terlibat dalam pencalonan legislatif seperti yang ditentukan dalam Pasal 12 huruf k Undang-undang 10 Tahun 2008, bahwa untuk menjadi anggota DPD, antara lain dinyatakan PNS harus mengundurkan diri sebagai PNS yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali. Begitupun untuk menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, PNS harus mengundurkan diri sebagai PNS yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 secara tegas menyebutkan, bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai PNS. Lebih lanjut 

dinyatakan, bahwa PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai PNS. Dan PNS yang mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Sedangkan PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.




SANKSI DAN PERAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN

PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan sebagaimana yang disebutkan di atas, dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah bertanggungjawab untuk segera mengambil tindakan apabila terdapat PNS dilingkungannya yang melakukan pelanggaran terhadap netralitas PNS.

Berkaitan dengan prinsip netralitas PNS dalam Pemilu, baik untuk Pemilu calon Legislatif maupun calon Presiden dan Wakil Presiden, semua Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah bertanggungjawab mensosialisasikan ketentuan prinsip netralitas tersebut bagi semua PNS dilingkungannya. Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan juga turut mengawasi implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemilihan umum calon Legislatif, calon Presiden dan Wakil Presiden.



HARAPAN

Pemilhan Umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat bertujuan untuk menghasilkan
pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sebagaimana makna “kedaulatan berada di tangan rakyat”, dalam hal ini rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Semoga apa yang menjadi cita- cita Bangsa sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 dapat tercapai untuk kemajuan bangsa, sehingga Indonesia dapat disejajarkan dengan negara-negara maju di dunia.

Tawaran Beasiswa ADS Intake 2013


Pengumuman dari Biro SDM Bappenas
Bersama ini kami sampaikan tawaran beasiswa Program Master dan Doktor dari ADS tahun akademik 2012. Adapun persyaratan calon peserta adalah sebagai berikut :
  • Menjadi PNS minimal 2 tahun;
  • Pendidikan minimal S1 dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4 jika akan melamar Program Master atau Pendidikan minimal S2 dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4 jika akan melamar Program Doktor;
  • Jabatan minimal Staf Perencana;
  • Umur maksimal 42 tahun;
  • Mempunyai skor IELTS 5.0 atau TOEFL 500 (tahun 2010 atau 2011);
  • Mendapatkan ijin dari unit kerja dan disetujui oleh Eselon I.

Jika penawaran ini akan dimanfaatkan bagi pengembangan kompetensi Bapak/Ibu/Sdr/i, mohon kiranya usulan disampaikan dari Eselon I kepada Bapak Sesmen PPN/Sestama Bappenas dengan tembusan Biro SDM.

Peserta yang lulus seleksi administrasi akan diikutsertakan dalam seleksi TPA dan TOEFL.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Biro SDM di Ext 2304.

Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu/Sdr/i diucapkan terima kasih.

TENTANG PERNIKAHAN PNS


Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.


Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil dan pejabat yang tidak menaati atau melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin.

Untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi kepegawaian, setiap perkawinan, perceraian, dan perubahan dalam susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil harus segera dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara menurut tata cara yang ditentukan. Perkawinan Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan wajib segera melaporkan perkawainannya kepada pejabat. Laporan perkawinan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya l (satu) tahun terhitung mulai tanggal pernikahan. Ketentuan tersebut di atas juga berlaku untuk janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan kembali atau Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pernikahan dengan isteri kedua, ketiga, atau keempat.

Catatan: Yang dimaksud dengan pejabat ialah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, atau pejabat lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki wewenang memberikan atau menolak permintaan izin perkawinan atau perceraian Pegawai Negeri Sipil.

Perceraian
Untuk dapat melakukan perceraian, Pegawai Negeri Sipil yang hendak bercerai harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila terdapat alasan-alasan sebagai berikut.

  • Salah satu pihak berbuat zina,
  • Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan,
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya,
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung,
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain,
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Surat permintaan izin perceraian diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki. Permintaan izin perceraian harus dilengkapi dengan salah satu atau lebih bahan pembuktian mengenai alasan-alasan untuk melakukan perceraian seperti tersebut di atas.

Kewajiban Atasan
Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian harus berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang hendak bercerai tersebut. Apabila usahanya tidak berhasil, maka ia meneruskan permintaan izin perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran hirarki dengan disertai pertimbangan tertulis. Dalam surat pertimbangan tersebut antara lain dikemukakan keadaan obyektif suami isteri tersebut dan memuat saran-saran sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat untuk mengambil keputusan.

Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin perceraian, wajib menyampaikannya kepada pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian. Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin perceraian tersebut. Kewajiban Pejabat Sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang akan bercerai dengan cara memanggil mereka, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Apabila tempat suami isteri yang bersangkutan jauh dari kedudukan pejabat, maka pejabat dapat menginstruksikan kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk melakukan usaha merukunkan suami isteri itu.

Apabila dipandang perlu pejabat dapat meminta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami isteri yang bersangkutan. Apabila usaha merukunkan kembali suami isteri yang bersangkutan tidak berhasil, maka pejabat mengambil keputusan atas permintaan izin perceraian. Dalam mengambil keputusan pejabat mempertimbangkan dengan seksama, alasan-alasan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin perceraian, pertimbangan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami istri tersebut.

Permintaan izin untuk bercerai diberikan, apabila :

  • Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya,
  • Alasan yang dikemukakan benar/sah,
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atau
  • Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal yang sehat.


Penolakan atau pemberian izin untuk melakukan perceraian dinyatakan dengan surat keputusan pejabat. Pegawai Negeri Sipil menerima gugatan cerai, melaporkan adanya gugatan perceraian tersebut kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 6 (enam ) hari setelah menerima surat gugatan percerai. Atasan dan pejabat yang menerima laporan gugatan perceraian berusaha merukunkan kembali suami istri yang hendak bercerai tersebut. Apabila usaha untuk merukunkan kembali suami istri tidak berhasil, maka pejabat mengeluarkan surat keterangan untuk melakukan perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menerima surat izin cerai atau surat keterangan untuk melakukan perceraian, apabila telah melakukan perceraian wajib melaporkan perceraian tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal perceraian tersebut.

Pembagian Gaji Akibat Perceraian
Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sepertiga gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan sepertiga gajinya untuk anak-anaknya. Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari gajinya diserahkan kepada isterinya. Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami isteri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang bercerai. Bekas isteri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak isteri (Pegawai Negeri Sipil pria menjadi pihak tergugat) apabila alasan perceraian tersebut adalah karena dimadu, atau karena Pegawai Negeri Sipil pria melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/ pemadat/penjudi, atau meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah. Pembagian gaji seperti tersebut diatas tidak harus dilaksanakan apabila alasan perceraian karena pihak isteri melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, menjadi pemabok/pemadat/ penjudi, dan atau meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun atau lebih tanpa alasan yang sah.

Apabila bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi, maka pembagian gaji dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya bekas isteri yang bersangkutan kawin lagi. Agar supaya pembagian gaji seperti tersebut benar-benar dilaksanakan, maka pejabat wajib mengatur tata cara penyerahan bagian gaji kepada masing-masing pihak yang berhak melalui saluran dinas. Pegawai Negeri Sipil pria yang menolak melakukan pembagian gaji menurut ketentuan yang berlaku dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil Pria Yang Akan Beristeri Lebih Dari Seorang
Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan apabila memenuhi syarat-syarat alternatif dan syarat-syarat kumulatif sebagai berikut. Syarat alternatif, yaitu :

  • isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
  • isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
  • isteri tidak dapat melahirkan keturunan


Syarat kumulatif, yaitu :

  • ada persetujuan tertulis dari isteri
  • Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan
  • ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.


Izin untuk beristeri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternanif, dan semua syarat kumulatif yang ada. Pejabat yang menerima permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang wajib memperhatikan dengan saksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan tersebut kurang meyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan. Sebelum mengambil keputusan, pejabat memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sendiri atau bersama-sama dengan isterinya untuk diberi nasehat Permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang ditolak apabila:

  • Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya,
  • Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif,
  • Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  • Alasan yang dikemukakan untuk beristeri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat, dan atau
  • Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.


Penolakan atau pemberian izin untuk beristeri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.

Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan Menjadi Isteri Kedua/Ketiga/Keempat.
Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Tertentu Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian dan Pegawai Negeri Sipil Pria yang akan menikah lebih dari seorang yang berkedudukan sebagai:

  • Menteri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Keperesidenan, Pimpinan Kesekretariat-an Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang bukan merupakan bagian dari Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Gubernur, dan Wakil Gubernur, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
  • Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri,
  • Pimpinan/Direksi Bank Milik Negara dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha Milik Negara, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
  • Pimpinan/Direksi Bank Milik Daerah dan Pimpinan/Direksi Badan Usaha Milik Daerah, wajib mempereloh izin terlebih dahulu dari Gubernur/Bupati/ Walikota yang bersangkutan,
  • Anggota Lembaga Negara/Komisi wajib memper-oleh izin terlebih dahulu dari Presiden,
  • Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Bupati yang bersangkutan.


Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah
Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Setiap pejabat yang mengetahui atau menerirna laporan adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, wajib memanggil Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh pejabat atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Apabila dari hasil pemeriksaan itu ternyata bahwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memang benar melakukan hidup bersama di luar ikatanperkawinan yang sah, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi Pegawai Negeri Sipil dan atau atasan/pejabat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila melakukan satu atau lebih perbuatan sebagai berikut.

  • Tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung,
  • Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin tertulis bagi yang berkedudukan sebagi penggugat, atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat, terlebih dahulu dari pejabat,
  • Beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin tertulis dahulu dari pejabat,
  • Melakukan hidup bersama di luar perkawainan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.
  • Tidak melaporkan perceraiannya kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya perceraian,
  • Tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat kepada pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan dilangsungkan,
  • Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian,
  • Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
  • Pejabat tidak melakukan pemeriksaan dalam hal mengetahui adanya Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama di luar perkawinan yang sah.


Laporan Mutasi Keluarga
Mutasi keluarga adalah semua perubahan yang terjadi pada susunan keluarga Pegawai Negeri Sipil yang meliputi perkawinan, perceraian, kelahiran anak, kematian suami/isteri, dan kematian anak Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan setiap mutasi keluarga kepada pejabat. Dalam rangka penyelenggara-an dan pemeliharaan manajemen informasi kepegawaian setiap pejabat wajib melaporkan setiap mutasi keluarga Pegawai Negri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. Kartu Isteri/Suami Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suarni disingkat KARSU. KARIS/KARSU adalah kartu identitas isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU berlaku selama pemegangnya menjadi isteri/suami sah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. KARIS/KARSU Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nornor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pendelegasian Wewenang Pejabat dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau yang setingkat dengan itu mengenai penolakan atau pemberian izin atau surat keterangan untuk melakukan perceraian atau beristeri lebih dari seorang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan yang setingkat dengan itu.

Bahan bacaan : 

  • Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  • Surat Edaran Kepala Badan Admisnistrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  • Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Baai Peaawai Neaeri Sivil.


Senin, 14 Mei 2012

SE No.03 MENPAN Tahun 2012 Tentang Honorer Kategori I dan II


Surat Edaran Menpan No.03 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II dapat di download DISINI

Usia Pensiun PNS Diperpanjang


Pembahasan Rancanan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini memasuki tahap uji publik. Dalam masa sosialisasi ini, terdapat pro kontra pada butir-butir aturan baru PNS. Di antaranya, urusan perpanjangan usia pensiun dan transparansi program promosi jabatan eselon.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo menuturkan, RUU ASN seharusnya sudah digedok bulan lalu. Tetapi karena saat itu perhatian fokus pada urusan harga BBM (bahan bakar minyak), pengesahan RUU ASN tertunda. Dia memperkirakan, RUU ini baru bisa digedok DPR pada Juni mendatang.

Guru besar Universitas Indonesia itu menuturkan, dalam masa uji public, RUU ASN muncul berbagai tanggapan. Terutama di kalangan pemerintah daerah, yaitu pemprov, pemkot, dan pemkab. "Ini aturan baru yang merobah pola birokrasi lama, tentu ada yang mendukung dan menolak," tutur dia.

Di antara poin yang menjadi perdepatan adalah aturan baru tentang pensiun. Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun. Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.

"Dalam praktiknya, keputusan usulan perpanjangan usia pensiun eselon I dan II ini rentan memicu konflik," kata dia. Dari pantauan Eko, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pensiun PNS eselon I dan II sering didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat pembina kepegawaian. Yaitu bupati, walikota, gubernur, hingga presiden.

Banyak pejabat eselon I dan II diperpanjang usia pensiunnya karena kedekatannya dengan kepala daerah. Kedekatan ini bisa dipicu antara lain karena PNS yang bersangkutan menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah. Padahal belum tentu PNS ini memiliki kompetensi bagus. "Jangan sampai ada istilah putra mahkota di birokrasi," jelas Eko.

Sebaliknya, ada pejabat eselon I dan II yang kompetensinya bagus namun tidak diberi kesempatan atau ditolak pengajuan perpanjangan usia pensiunnya. Kasus ini bisa terjadi di antaranya karena PNS tadi dianggap berseberangan secara politik dari kepala daerah. Iklim seperti ini menurut Eko rentan terjadi konflik internal di pemerintahan.

Dengan kecenderungan ini, maka dalam RUU ASN, pejabat eselon I dan II langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya. RUU ASN ini mengatur usia pensiun pejabat eselon I dan II adalah 60 tahun.

Perpanjangan usia pensiun juga untuk PNS selaian eselon I dan II. Usia PNS non eselon I dan II yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu juga merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60-62 tahun.

Aturan perubahan usia pensiun ini mendapat penolakan dari kepala daerah yang sering memanfaatkan usulan perpanjangan usia pensiun untuk mengamankan kedudukannya. Dengan perpanjangan usia pensiun secara otomatis ini, kepala daerah nakal sudah tidak memiliki lagi kesempatan untuk mempermainkan usulan perpanjangan usia pensiun anak buahnya.

Butir aturan lain yang juga menuai pro dan kontra adalah aturan promosi jabatan yang dijalankan secara terbuka. Selama ini, kata Eko, promosi jabatan di hampir semua lini pemerintahan di Indonesia dijalankan secara diam-diam atau terima beres.

Setelah RUU ASN ini digedok, kata Eko, ada lembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak untuk promosi jabatan. Lembaga khusus ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.

Menurut Eko, RUU ASN ini mengibaratkan posisi PNS yang duduk di kursi eselon seperti pasukan khusus di TNI. "Mereka itu Kopassusnya birokrasi," ujar dia. Para PNS yang duduk di kursi eselon ini bisa dipindahtugaskan kemanapun di penjuru Indonesia. Jika tidak ingin dipindah, maka tidak boleh duduk sebagai pejabat eselon.

"Baik itu eselon di daerah maupun di pusat, bisa diratotasi ke penjuru Indonesia," pungkas Eko. Dengan cara ini, seluruh wilayah di Indonesia tidak akan kekurangan pejabat-pejabat eselon yang handal.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tengah jeda. Dalam rapat terakhir, pemerintah meminta waktu untuk melakukan koordinasi internal. "Mereka ingin menyamakan persepsi dulu," kata Ganjar.

Beberapa materi yang ingin dibicarakan secara "internal" oleh pemerintah terkait nomenklatur jabatan eksekutif senior dan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga baru ini yang diproyeksikan bakal menseleksi para pejabat yang nantinya dikategorikan sebagai eksekutif senior. Misalnya, pejabat eselon I dan sekda.

DPR sendiri bisa memahami dan memberi "dispensasi" waktu. Tapi, penyelesaian RUU ASN tetap ditargetkan harus selesai pada masa sidang mendatang. Saat ini DPR masih menjalani masa reses dan dibuka kembali pada 14 Mei.

"Pembahasan RUU ini sudah memakan dua masa sidang. Jadi, masa sidang mendatang itu tambahan," ujarnya.

Menanggapi soal rencana perpanjangan usia pensiun PNS menjadi 58 tahun dan khusus untuk eselon II sampai 60 tahun, Ganjar menegaskan DPR tidak dalam posisi yang kaku menolak atau menerima. DPR hanya meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih gamblang mengenai efek dari perpanjangan usia pensiun itu.

"Kalau diundur sampai dua tahun, apa sih efeknya terhadap kinerja, grafik jumlah pensiun, dan regenerasi PNS. Hal "hal ini yang kami minta diperjelas. Kalau visible tidak soal," tegas Ganjar

Sumber : jpnn.com

Dewan Pembina Demokrat Usung Ani Yudhoyono sebagai Capres


Petinggi Partai Demokrat akhirnya secara terbuka menyebut siapa calon Partai Demokrat yang akan diusung dalam pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 mendatang.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Melani Leimena Suharli, menegaskan Ani Yudhoyono berpotensi besar sebagai Capres 2014.

"Ibu Ani berpotensi. Saya melihat beliau mau belajar," kata Melani kepada pers dalam diskusi di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (14/5/2012).

Melani yang kini menjabat Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan sosok Ani Yudhoyono cocok jadi Capres karena bisa mengayomi seluruh lapisan masyarakat.

"Selama mendampigi Pak SBY, beliau belajar banyak dan mampu. Ingin selalu belajar dari Pak SBY," kata Melani.

Menurut dia, sejumlah kader interen Demokrat pada prinsipnya ingin Ani Yudhoyono jadi capres.

"Tapi pak SBY kan bilang tidak mau calonkan keluarganya. Waktu silaturahmi nasional Demokrat saya pernah bilang ke Pak SBY," kata dia.

Dikatakan sebagai satu-satunya anggota Dewan Pembina dari kalangan perempuan, dia serius mencalonkan Ani Yudhoyono.

Sumber : tribunnews.com

Kamis, 05 April 2012

Daftar BUMN di Indonesia


DEFINISI BUMN
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
  • Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
  • Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  • Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.


BUMN berdasarkan sektornya, dibagi menjadi :

Aneka Industri
PT Bio Farma (Persero)
PT Indofarma (Persero) Tbk
PT Kimia Farma (Persero) Tbk
PT Primissima (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (INSAN)
PT Garam (Persero)
PT Industri Gelas (IGLAS) (Persero)

Asuransi
PT Asuransi ABRI (ASABRI)
PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)
PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO)
PT Asuransi Jasa Raharja
PT Asuransi Jiwasraya
PT Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
PT Askrindo
PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI)
PT Taspen (Persero)

Energi
PT Pertamina (Persero)
PT Energy Management Indonesia (Persero)
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero)
PT Tambang Batubara Bukit Asam (PTBA) (Persero) Tbk

Industri Strategis
PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Dok dan Perkapalan Surabaya
PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
PT PAL Indonesia
PT Batan Teknologi
PT Dirgantara Indonesia (Persero)
PT Industri Kereta Api (INKA) (Persero)
PT Barata Indonesia
PT Boma Bisma Indra (BBI) (Persero)
PT Krakatau Steel (KS) Tbk
PT Dahana ( Persero )
PT PINDAD

Kawasan Industri dan Perumahan
Perum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS)
PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
PT Kawasan Industri Medan (KIM) (Persero)
PT Kawasan Industri Makasar (KIMA) (Persero)
PT Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW)
PT Pengembangan Daerah Industri (PDI) Pulau Batam

Kehutanan
PT Inhutani I
PT Inhutani II
PT Inhutani III
PT Inhutani IV
PT Inhutani V
Perum Perhutani

Konstruksi
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Brantas Abipraya (Persero)
PT Hutama Karya (HK)
PT Istaka Karya
PT Nindya Karya (Persero)
PT Pembangunan Perumahan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
PT Waskita Karya
PT Bina Karya
PT Indah Karya
PT Indra Karya
PT Virama Karya
PT Yodya Karya (Persero)
PT Amarta Karya

Logistik dan Jasa Sertifikasi
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
PT Surveyor Indonesia
PT Sucofindo (Persero)
PT Survai Udara Penas (Persero)
PT Bhanda Ghara Reksa (BGR)
Perum Bulog
PT Pos Indonesia (POSINDO)
PT Varuna Tirta Prakasya (VTP)
PT PP Berdikari (Persero)
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (Persero)
PT Sarinah (Persero)

Pembiayaan
PT Danareksa (Persero)
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
Perum Pegadaian
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero)
PT PANN Multi Finance (Persero)
Perum Jamkrindo
PT Perusahaan Pengelola Aset

Penunjang Pertanian
Perum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta II
PT Pertani
PT Sang Hyang Seri (SHS) (Persero)
PT Pupuk Sriwidjaja (PUSRI) (Persero)

Perbankan
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Ekspor Indonesia (BEI)

Percetakan dan Penerbitan
PT Balai Pustaka (BP) (Persero)
Perum Percetakan Negara Indonesia (PNRI)
PT Pradnya Paramita
Perum Percetakan Uang RI (PERURI)
PT Kertas Kraft Aceh (KKA) ( Persero )
PT Kertas Leces (Persero)

Perikanan
PT Perikanan Nusantara
Perum Prasarana Perikanan Samudera

Perkebunan
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) (Persero
PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) Persero)
PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)

Pertambangan
PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk
PT Sarana Karya
PT Timah (Persero) Tbk
PT Semen Baturaja
PT Semen Gresik (Persero) Tbk

Prasarana Angkutan
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Pelabuhan Indonesia I (PELINDO I)(Persero)
PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II)
PT Pelabuhan Indonesia III (PELINDO III) (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia IV (PELINDO IV) (Persero)
PT Angkasa Pura I (AP I)
PT Angkasa Pura II (AP I)(Persero)
PT Pengerukan Indonesia (RUKINDO)

Sarana Angkutan dan Pariwisata
PT Indonesia Ferry (ASDP) (Persero)
PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
PT Djakarta Lloyd
PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI)
Perum DAMRI
PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD)
PT Hotel Indonesia Natour (HIN)
PT Bali Tourism & Development Corporation
PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
PT Garuda Indonesia  Tbk (GIA) (Persero)
PT Merpati Nusantara Airlines (MNA)


Telekomunikasi
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)
PT LEN Industri (Persero)
Perum LKBN ANTARA
Perum Produksi Film Negara (PFN)
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (TELKOM)

Sumber : bumn.go.id

Selasa, 31 Januari 2012

Menanti Kebangkitan Obat Herbal


Obat tradisional asli Indonesia mulai mendapat hati di dunia kedokteran modern, bahkan digunakan masyarakat dunia. Selain lebih aman dibandingkan obat kimia, obat herbal juga terbukti ampuh. 

Slogan back to nature sepertinya terus didengungkan masyarakat dunia. Tidak hanya mencakup gaya hidup dan bidang arsitektur, dukungan kembali ke alam juga merambah dunia kesehatan. Penggunaan obat herbal atau obat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan untuk menyembuhkan berbagai penyakit semakin dilirik masyarakat. Obat-obatan herbal atau jamu yang diproses secara modern dan didukung hasil riset pun lantas semakin banyak tersedia. Indonesia disebut- sebut sebagai mega center keanekaragaman hayati. Kita memiliki kurang lebih 80.000 spesies tanaman.

Dari sekitar 30.000 spesies tanaman berbunga, terdapat sekitar 9.600 spesies merupakan tanaman obat. Obat herbal telah diterima secara luas di negara berkembang dan negara maju.Menurut BadanKesehatanDunia(WHO), sebanyak65% penduduknegara maju dan 80% penduduk negara berkembang telah menggunakan obat herbal. Faktor utama yang menyebabkan hal itu adalah usia harapan hidup yang lebihpanjangpadasaatprevalensi penyakit kronik meningkat.

Penggunaan obat herbal juga dipicu karena adanya kegagalan penggunaan obat modern untuk penyakit tertentu dan semakin luas akses informasi mengenai obat herbal di seluruh dunia.WHO telah merekomendasi penggunaan obat tradisional, termasuk herbal, dalam pemeliharaan kesehatan masyarakat, pencegahan, dan pengobatan penyakit,terutama untuk penyakit kronis,penyakit degeneratif,dan kanker. “Sekarang memang sedang dikembangkan bagaimana memanfaatkan obat tradisional oleh dokter ke dalam fasilitas kesehatan, yaitu rumah sakit.

Sudah ada 36 rumah sakit di Indonesia yang melakukannya,” kata Kepala Unit Complementary Alternative Medicine (CAM) RS Kanker Dharmais dr Aldrin Neilwan P MD MARS MBiomed MKes SpAK, ketika ditemui SINDO di RS Kanker Dharmais,Jakarta. Obat herbal yang diresepkan dokter,menurut dia, tidak boleh sembarangan.Tanaman alam asli Indonesia tersebut harus sudah terbukti aman dan efektif digunakan pada manusia. Artinya telah melalui uji klinik. Sampai saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru memberikan sertifikat fitofarmaka kepada enam produk obat bahan alam.

Fitofarmakaadalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi. ”Memang baru enam produk itu. Pemberian lisensinya memang butuh waktu dan proses yang lama,”sebutnya. Masih sedikitnya jenis fitofarmaka amat disayangkan dr Aldrin.Padahal,Indonesia merupakan negara terkaya ke-2 di dunia setelah Brasil dalam hal jenis tanaman.Menurut data, spesies tumbuhan di dunia ada sekitar 40.000, dan Indonesia memiliki 30.000 di antaranya.

Karena itu, penggunaan obat tradisional tengah digandrungi para dokter untuk mengoptimalkan penggunaan bahan alam untuk pengobatan. ”Juga untuk meningkatkan perekonomian negeri.Dan,melepaskan ketergantungan Indonesia dari cengkeraman luar negeri,” kata Sekjen Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI) ini.Tersendatnya penggunaan obat alam juga karena kurangnya infrastruktur penelitian obat-obatan, serta biaya yang cukup besar untuk memulai hal itu.Perlu terobosan baru agar kendala tersebut dapat diatasi.

Misalnya,dengan penelitian obat herbal yang berbasis pelayanan. Jadi,jamu-jamu tradisional yang sudah terbukti secara empiris aman dan memiliki manfaat dan izin edar digunakandirumahsakitdalamrangka studi terkait obat alam.”Walaupun dalam kegiatan pelayanan, kaidah-kaidah penelitian tetap harus dijalankan. Seperti adanya catatan medik dan pelaporan tersendiri,”ujar dr Aldrin. Dengan begitu, menurut dia, peneliti mendapatkan bukti keamanan dan manfaat obat tradisional tersebut kepada manusia.

Sampai saat ini sebanyak 36 rumah sakit di seluruh Indonesia sudah memanfaatkan obat komplementer alternatif yang berbasis pelayanan. Dan, semua rumah sakit tersebut harus sudah memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sumber : Harian Seputar Indonesia

Masa Depan Demokrat


Bagaimanakah masa depan Partai Demokrat (PD)? Bisakah partai ini terus menuai dukungan sebagaimana pemilu 2004 dan 2009,ataukahjustrumengalami kemunduran?


Ada sejumlah alasan mengapa pertanyaan-pertanyaan demikian muncul. Pertama, PD selama ini sangat lekat dengan pribadi Presiden SBY.Perolehan suara yang berarti pada dua pemilu lalu tidak lepas dari pribadi SBY. Masalahnya, pada pemilu yang akan datang SBY tidak bisa mencalonkan lagi sebagai presiden. Kedua, sejak 2004 PD juga lekat berpredikat sebagai partai penguasa.Apa yang terjadi pada pemerintahan, dengan demikian, memiliki pengaruh terhadap keberlangsungannya. Menjelang pemilu 2009 terdapat persepsi bahwa pemerintahan SBY memiliki kinerja yang cukup baik.

Masalahnya, persepsi demikian belakangan mengalami penurunan. Ketiga, dalam bulan-bulan terakhir, sejumlah elite PD sering terlihat dalam kasus korupsi. Yang mengemuka adalah kasus Nazaruddin. Baik Nazar maupun terdakwa lain, dan sejumlah saksi yang dihadirkan, menyebut keterlibatan sejumlah orang penting PD di dalam kasus yang dihadapi.Persepsi bahwa PD merupakan partai yang bersih, antikorupsi, jelas mengalami perubahan setelah munculnya kasus ini.

Triple Linkage

Bagi para penganut pendekatan pilihan publik, upaya mempertahankan partai yang berkuasa itu lebih sederhana jika dibandingkan dengan partai oposisi.Ketika pemerintahan memiliki kinerja yang baik, para pemilih itu akan sertamerta memilihnya kembali. Kinerja itu biasanya diukur dari sejumlah indikator, seperti pertumbuhan ekonomi, menurunnya angka pengangguran dan angka kemiskinan.

Kalau mendasarkan pada patokan angka-angka makro, pemerintahan SBY memiliki prestasi yang bermakna.GDP mengalami pertumbuhan yang sangat berarti.Itu sebabnya belakangan Indonesia menjadi satu dari 20 negara yang memiliki kekuatan ekonomi besar. Selain itu, angka pengangguran dan kemiskinan juga mengalami penurunan. Namun,angka-angka makro semacam itu ada yang mempertanyakannya. Para pengkritik melihat bahwa GDP yang besar itu belum membumi karena lebih banyak dinikmati oleh sekelompok kecil orang.

Bahkan, terhadap angka-angka makro itu sendiri juga ada yang mempertanyakannya. Bagi para pengkritik, pemerintahan SBY dipandang tidak memiliki prestasi. Argumentasi para pengkritik itu debatablememang. Bagaimanapun, angkaangka makro itu merupakan agregat dari angka-angka mikro.Tetapi itulah pandangan, bisa berbeda. Lebih-lebih yang berpandangan itu juga tidak lepas dari kepentingankepentingan. Perbedaan demikian tidak semata-mata didasarkan pada argumentasi metodologis, melainkan juga tidak lepas dari persepsi yang subyektif.

Selain itu, sejak awal jabatan kedua, pemerintahan SBY mengalami cobaan yang sangat berarti.Yang terhebat adalah guncangan dalam kasus Bank Century. Secara hukum, baik SBY maupun orang-orang dekatnya belum terbukti terlibat. Namun, kasus ini telah menjadikan sebagian masyarakat bepersepsi bahwa kasus Bank Century telah menyeret pemerintahan SBY. Itulah sebabnya,setelah kasus Bank Century itu muncul, persepsi tingkat dukungan masyarakat terhadap pemerintahan SBY mengalami penurunan. Masalahnya bukan pada benar tidaknya pemerintahan SBY terlibat dalam kasus itu.

Pemberitaan media, sedikit atau tidak, telah terbingkai dalam suatu pandangan bahwa pemerintahan SBY terseret dalam kasus itu. Di sini, terlepas dari pemerintah itu benar atau tidak, pemerintah telah diposisikan “bersalah”. Kasus Nazaruddin telah membuat pemerintahan SBY dikait-kaitkan dengan kasus penyalahgunaan kekuasaan. Pertama, kasus ini terjadi di kementerian di mana menterinya merupakan kader PD. Kedua, di antara aktor utama yang dijerat sebagai terdakwa adalah mantan bendahara PD. Kasus Nazaruddin memang belum selesai,dan bisa jadi akan terus berkembang.

Sejauh ini baru Nazar sendiri sebagai kader partai yang dinyatakan sebagai tersangka dan terdakwa.Namun, kasus ini telah membuat PD terseret-seret karena sejumlah orang kunci di PD dianggap terlibat. Bahkan, harta perusahaan Nazar yang dianggap bermasalah itu dikait-kaitkan jugadengan pelaksanaan kongres di Bandung. Walhasil,PD belakangan ini acap dikait-kaitkan dengan tiga masalah.Pertama,berkaitan dengan pemerintahan SBY yang oleh sejumlah pengkritiknya dianggap bermasalah. Kedua, berkaitan dengan kasus Bank Century.Ketiga, berkaitan dengan kasus wisma atlet yang melibatkan Nazar.

Kompleks

Apakah dengan demikian PD akan mengalami keterpurukan? Jawaban dari pertanyaan ini tentu saja tidak linier begitu saja. Mengingat masalah yang dikaitkan dengan PD ini cukup kompleks, untuk memahami apakah pada pemilu yang akan datang PD juga akan mengalami penurunan juga harus mempertimbangkan banyak faktor. Pertama,jarak pemilu masih cukup lama.

Dalam jarak demikian, masih banyak hal yang bisa terjadi.Ketika dalam tahun-tahun terakhir ini pemerintahan SBY mengalami perbaikan kinerja, distrustterhadap SBY dan PD tidak akan merosot sebagaimana bulan-bulan terakhir ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan memiliki peluang titik balik. Hal seperti ini terjadi pada awal-awal pemerintahan SBYJK. Ketika pemerintahan SBYJK menaikkan harga BBM,distrust terhadap pemerintahan SBY-JK mengalami kenaikan. Tetapi distrustdemikian mengalami penurunan seiring dengan kemampuan pemerintahan SBY-JK di dalam memperbaiki kinerjanya.

Kedua, berkaitan dengan proses hukum yang melibatkan kader PD, khususnya dalam kasus wisma atlet. Semakin berlarut-larut proses penyelesaiannya,semakin berdampak negatif terhadap PD. Proses situ memang juga sangat tergantung pada terbukti tidaknya secara hukum kaderkader lain di luar Nazar.Ketika kader-kader lain yang selama ini sering disebut-sebut juga dianggap bersalah,semakin mendera PD.Hanya manakala proses hukum itu berlangsung secara cepat, PD masih memiliki peluang melakukan pemulihan. Selain itu,kondisi dari partai- partai lain juga berpengaruh.

Sejauh ini PD masih relatif beruntung karena partai-partai lain tidak jauh lebih baik kalau dibandingkan dengan PD.Partai- partai lain, dalam taraf tertentu, juga didera permasalahan. Di antara kader-kadernya juga tidak sedikit yang terlibat kasus korupsi. Meskipun demikian, apa yang terjadi sekarang ini merupakan lampu kuning bagi PD di dalam menghadapi pemilu yang akan datang.Ketika gagal menghadapi permasalahan yang didera, kemungkinan akan mengalami peristiwa sebagaimana yang dialami PDIP pada pemilu 2004.


KACUNG MARIJAN 
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur