Selasa, 15 Mei 2012

Daftar Tunjangan Kinerja di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)


Daftar Tunjangan Kinerja di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) diberikan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Peraturan itu memuat mengenai kelas jabatan pegawai yang mendapatkan remunerasi. Disitu disebutkan terdapat 18 kelas jabatan. Kelas jabatan tertinggi atau kelas 18 mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 25.739.000 dan kelas paling rendah mendapatkan tunjangan Rp 1.563.000


Berikut Daftar Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Republik Indonesia :

Kelas Jabatan 18 : Rp 25.739.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 19.360.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 14.131.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 10.315.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 7.529.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 6.023.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 4.819.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 3.855.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 3.352.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 2.915.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 2.535.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.304.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.095.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 1.904.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 1.814.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 1.727.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 1.645.000
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.563.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar