Rabu, 16 Mei 2012

Rahasia Supaya Pintar Matematika


1. Perpanjang Sujud dan Puasa (No SARA):
Dalam keadaan yang tidak stabil, perubahan kedudukan akan turut membantu memulihkan kesehatan. Dalam keadaan sujud, di mana posisi jantung lebih tinggi dari kepala membuat aliran darah mudah menuju ke kepala. Darah yang berisi oksigen itu memang sangat dibutuhkan oleh otak guna mengoptimalkan fungsinya. Karena itu, memperpanjang sujud, khususnya pada salat tahajud, akan memberikan kesempatan kepada otak memenuhi kebutuhan oksigen secara maksimal. Selain itu, sujud dalam kedaan semua anggota tubuh beristirahat sangat membantu memperbaiki kestabilan.14.0pt; line-height: 115%;">Yang dimaksud dengan latihan otak adalah memberikan stimulasi kognitif, seperti berdiskusi tentang topik aktual, mengisi teka-teki, main catur, bermain Rubik’s, Bermain musik atau berkesenian, dapat membantu mempertahankan kemampuan kognitif. Latihan tersebut mendorong berkembangnya dendrit dan meningkatnya plastisitas sistem syarat pusat.

3. Permen Karet
Penelitian yang dilakukan Baylor College of Medicine melibatkan 108 siswa, 52 perempuan dan 56 laki-laki usia 13 hingga 16.Mereka dibagi dalam dua kelompok yang menguyah permen karet dan yang tidak, dalam pelajaran matematika. Setelah 14 pekan, semua mahasiswa melakukan ujian. Yang mengunyah permen karet menunjukkan nilai matematikanya naik 3%. Sementara hasil ujian akhir juga menunjukkan kenaikan secara signifikan, dibandingkan yang tidak mengunyah permen. Namun begitu belum ada kesimpulan mengapa hal itu bisa terjadi. “Beberapa peneliti menyimpulkan tingkat stres yang lebih rendah, menjadikan lebih bisa fokus dan menjelaskan mengapa mengunyah permen meningkatkan fokus dan konsentrasi,” kata Craig Johnston PhD, dosen di Baylor College of Medicine. Dia menambahkan penelitian itu menunjukkan potensi mengunyah permen terhadap prestasi akademik dalam kehidupan nyata.

4. Coklat
Penelitian mendapati senyawa yang terdapat di coklat dan disebut flavanols sangat membantu dalam melakukan tugas perhitungan matematika. Zat itu juga bisa mengurangi perasaan lelah, serta kekeringaan mental. Demikian penelitian yang dipresentasikan pada pertemuan tahunan Psychological Society Inggris. Prof David Kennedy dari Northumbria University yang merupakan penulis kedua laporan itu mengatakan, coklat sangat membantu tugas yang berhubungan dengan mental. Penemuan itu menunjukkan pelajar yang makan coklat, saat menghadapi ujian bisa mendapat nilai tinggi. Flavanols merupakan bagian senyawa kimia yang disebut polyphenols dan bekerja meningkatkan aliran darah ke otak. Penelitian itu dilakukan pada 30 sukarelawan yang harus mengerjakan tugas menghitung mundur 3 angka antara 800 hingga 999 yang dihasilkan oleh komputer. Penemuan itu menunjukkan relawan bisa menghitung lebih cepat dan lebih tepat setelah minum coklat.Namun hasilnya berbeda saat mengerjakan tugas hitung mundur 7 angka karena lebih rumit dan membutuhkan bagian otak yang berbeda.Penelitian itu juga mendapati rasa lelah melakukan perhitungan lebih kecil saat diberi minuman coklat, meskipun melakukan secara berulang kali selama berjam-jam

Sumber : Himatika UGM

Selasa, 15 Mei 2012

Daftar Tunjangan Kinerja di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)


Daftar Tunjangan Kinerja di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) diberikan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 76 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Peraturan itu memuat mengenai kelas jabatan pegawai yang mendapatkan remunerasi. Disitu disebutkan terdapat 18 kelas jabatan. Kelas jabatan tertinggi atau kelas 18 mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 25.739.000 dan kelas paling rendah mendapatkan tunjangan Rp 1.563.000


Berikut Daftar Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Republik Indonesia :

Kelas Jabatan 18 : Rp 25.739.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 19.360.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 14.131.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 10.315.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 7.529.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 6.023.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 4.819.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 3.855.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 3.352.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 2.915.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 2.535.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.304.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.095.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 1.904.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 1.814.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 1.727.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 1.645.000
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.563.000

PNS Pemda Terima Remunerasi 40 Persen Gaji


Sebanyak 99 pemerintah daerah (33 provinsi, 33 kabupaten, 33 kota) yang akan melakukan reformasi birokrasi, bakal menerima remunerasi tahap pertama sebanyak 30 sampai 40 persen dari gaji pokok. Kebijakan ini sudah diberlakukan terhadap instansi pusat yang sudah lebih dulu melakukan reformasi birokrasi.


“Untuk tahap pertama ini, pemberian remunerasi masih dipukul rata sekitar 30-40 persen. Untuk lanjutannya, harus sesuai kinerja masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Selasa (1/5).

Langkah tersebut agar masing-masing PNS terpacu untuk meningkat kinerjanya. “Jadi star awal masing-masing PNS dapat sama remunerasinya. Ini sebagai penghargaan atas upaya pemda melakukan reformasi birokrasi. Tapi kemudian, ketika reformasi benar-benar jalan, harus sesuai ukuran kinerja,” tuturnya.

Ditambahkan Azwar, saat ini kesejahteraan PNS sudah lumayan meningkat. Sayangnya masih pukul rata antara yang pekerjaannya banyak dengan yang sedikit, yang rajin dan yang malas. Dengan reformasi birokrasi, kesejahteraan PNS ditentukan sesuai kinerja masing-masing.

“Bagi yang mau penghasilannya banyak, kinerjanya harus maksimal. Jangan hanya datang absen, duduk sebentar, lunch, kemudian pulang tanpa menghasilkan produk apa-apa,” tandasnya.

Ditambahkan, pasca moratorium sudah mulai ada harapan untuk berubah. Birokrasi, sebagian sudah merasa menjadi bagian dari perubahan itu.

“Reformasi birokrasi ini ibarat membangun sebuah istana, yang dilakukan bersama-sama. Bukan sekadar menjadi tukang batu yang mencari nafkah dari upah kerjanya. Kita semua ini menjadi bagian dari pembangunan istana ini yang bersih, kompeten dan melayani,” pungkasnya

Sumber : JPNN

Daftar Gaji Pokok Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan Agama


Daftar Gaji Pokok Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan Agama. Gaji pokok Hakim ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Peraturan Gaji Hakim peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama. Berikut Daftar Gaji Pokok Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hakim Peradilan Agama berdasarkan masa kerja per golongan :


Hakim Golongan IIIa masa kerja 0-2 tahun Rp1.976.600
Hakim Golongan IIIb masa kerja 0-2 tahun Rp2.035.900
Hakim Golongan IIIc masa kerja 0-2 tahun Rp2.097.000
Hakim Golongan IIId masa kerja 0-2 tahun Rp2.159.900
Hakim Golongan IVa masa kerja 0-2 tahun Rp2.224.700
Hakim Golongan IVb masa kerja 0-2 tahun Rp2.291.400
Hakim Golongan IVc masa kerja 0-2 tahun Rp2.360.200
Hakim Golongan IVd masa kerja 0-2 tahun Rp2.431.000
Hakim Golongan IVe masa kerja 0-2 tahun Rp2.503.900
Hakim Golongan IIIa masa kerja 10 tahun Rp2.450.100
Hakim Golongan IIIb masa kerja 10 tahun Rp2.523.600
Hakim Golongan IIIc masa kerja 10 tahun Rp2.599.300
Hakim Golongan IIId masa kerja 10 tahun Rp2.677.300
Hakim Golongan IVa masa kerja 10 tahun Rp2.757.600
Hakim Golongan IVb masa kerja 10 tahun Rp2.840.300
Hakim Golongan IVc masa kerja 10 tahun Rp2.925.500
Hakim Golongan IVd masa kerja 10 tahun Rp3.013.300
Hakim Golongan IVe masa kerja 10 tahun Rp3.103.700

Selain Gaji Pokok, Hakim juga diberikan Tunjangan Hakim (Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 89/2001), yaitu :
Hakim Pratama Rp 650.000
hakim Pratama Muda Rp 850.000
Hakim Pratama Madya Rp 1.050.000
Hakim Pratama Utama Rp 1.250.000
Hakim Madya Pratama Rp 1.550.000
Hakim Madya Muda Rp 1.800.000
Hakim Madya Utama Rp 2.050.000
Hakim Utama Muda Rp 2.300.000
Hakim Utama Rp 2.600.000

Para Hakim juga mendapatkan Tunjangan Jabatan Berdasarkan Surat Keputusan MA No 70/KMA/SK/V/2008, yang sampai saat ini baru diberikan 70 persen dari seharusnya :
Ketua Mahkamah Agung Rp 31.100.000
Wakil Ketua MA Rp 28.500.000
Ketua Muda MA Rp 24.500.000
Hakim Agung Rp 22.800.000
Ketua Pengadilan Tinggi Rp 13.000.000
Wakil Ketua PT Rp 11.500.000
Hakim Tinggi Rp 10.200.000
Ketua Pengadilan Negeri/Agama/Militer/TUN

Kelas IA
Ketua Rp 7.400.000
Wakil Ketua Rp 6.600.00
Hakim Rp 5.400.000

Kelas IB
Ketua Rp 6.200.000
Wakil Ketua Rp 5.800.000
Hakim Rp 4.500.000

Kelas II
Ketua Rp 5.100.000
Wakil Ketua Rp 4.800.000
Hakim Rp 4.200.000

Apabila merangkap sebagai hakim pengadilan tipikor Hakim karier akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 13 juta dan apabila merangkap sebagai hakim ad hoc tipikor di tingkat kasasi akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 22 juta.

Budaya Baca Orang Indonesia Masih Rendah


Salah satu ciri bangsa maju adalah budaya baca dan tulisnya tinggi. Mereka umumnya rajin membaca dan menulis. Tulisannya berbobot sehingga diminati baik masyarakat itu sendiri maupun dibutuhkan oleh bangsa-bangsa lain. Bagi mereka membaca dan menulis merupakan bagian dari hidup dan buku sebagai kebutuhan pokok. Sehingga tidak heran produk buku dan media cetak lainnya cukup tinggi dan terus meningkat dari waktu ke waktu baik kualitas, kuantitas maupun jenis.

 Begitu besarnya arti penting dan kemanfaatan membaca, maka masalah membaca oleh pemerintah kita mendapat perhatian serius, melalui pengadaan bahan bacaan di sekolah-sekolah. Namun, upaya dalam rangka membudayakan minat baca masyarakatnya belum begitu banyak perhatian, Kalaupun ada, mereka membaca sekadar untuk memperoleh informasi, menambah pengetahuan, bukanlah tujuannya. Inilah yang melahirkan bacaan-bacaan yang tidak bermutu (Bachtiar Nainggolan, 1996).
 Semakian tingginya minat baca, erat hubungannya dengan tingkat pendidikan di negara tersebut. Demikan sebaliknya, dan seterusnya  bisa mengukur tingkat ketinggian "moral" negara bersangkutan. Dengan membaca, negara tersebut dapat mengejar ketertinggalannya. Sebagai contoh, pada tahun lima puluhan, USA terkalahkan oleh Uni Soviet dalam perlombaan menaklukkan "ruang angkasa". Ternyata Rusia terlebih dahulu berhasil mengirimkan orangnya ke luar angkasa dari pada USA.
 Dengan kekalahan tersebut, USA melalui presiden Kennedy menyatakan USA harus bisa mendaratkan orangnya di bulan serta menancapkan benderanya sebelum tahun 1970. Untuk mewujudkan impian itu Presiden Kennedy mengkampanyekan gerakan membaca di sekolah-sekolah dan mendukung perpustakaan sekolah dengan memberikan fasilitas belajar, buku, audio-visual, dan tentu saja dengan peningkatan mutu guru melalui penataran-penataran, dan tenaga pustakawan yang terdidik secara profesional. Terbukti, setahun sebelum tahun penentuan, yaitu tahun 1969 USA berhasil mendaratkan Neil Amstrong di bulan.
 Karena itu, bukan hal yang aneh, jika isue-isue tentang rendahnya minat baca orang Indonesia terus bergulir. Bahkan lebih ironis lagi di kalangan perguruan tinggi, yang nota bene sebagai kelompok elit intelektual, juga masih ada kritik terhadap tradisi membaca, yang tidak hanya dialamatkan pada mahasiswa, tetapi juga terhadap para pengajarnya. Kritik itu menyebutkan, banyak juga dosen yang malas membaca. Akibatnya, mata kuliah dari tahun ke tahun isinya sama, dengan refrensi buku-buku yang telah ketinggalan jaman. Rendahnya minat baca dikalangan dosen tersebut, mudah dipantau dari kreativitas menulis, karena kemampuan menulis tidak bisa dipisahkan dengan kebiasaan membaca.   
Revolusi Bacaan
 Tiga tahun lalu di Inggris dan Amerika Serikat, diluncurkannya buku kelima serial Harry Potter, karya JK Rowling dengan judul "Harry Potter and the Order of the Phoenix". Buku tersebut kembali mendulang sukses dan "menyihir dunia",  dan sangat laris bak kacang goreng, dan saat itu terjual sekitar 5 juta kopi.
 Buku tersebut menjadi bahan bacaan berjuta-juta anak di Inggris dan Amerika Serikat, ini menunjukkan tingkat bacaan anak-anak Inggris dan Amerika Serikat sangat tinggi. Di Indonesia buku tersebut sudah diterbitkan oleh Gramedia Kompas, dibeli dan dibaca oleh anak-anak dari kalangan  terbatas, sebab disamping tebal, harganya juga mahal. Fenomena ini menurut harian Kompas ( 29 Juni 2003), telah membongkar tesis tentang buku anak-anak selama ini, yaitu harus tipis dan cerah, atau banyak gambar..
 Buku Harry Poter berisi, cerita kegelapan dunia sihir, ia mampu mengantarkan dunia kepada dunia pencerahan dan revolusi bacaan di Inggris dan AS pada jaman ini, dan mengembalikan anak-anak dari layar televisi dan komputer kepada buku. Pantaslah anak-anak di negara maju pendidikannya tinggi dan cerdas-cerdas. Budaya membaca inilah yang belum ada pada diri orang Indonesia. Inilah salah satu penyebab mengapa negara kita masih terbelakang dari beberapa aspek. Bagaimanapun membaca adalah gerbang pengetahuan dan kearifan.
 Mengutip laporan Bank Dunia Nomor 16369-IND, dan studi IEA ( International Association for the Evaluation of Education Achicievement) di Asia Timur, tingkat terendah membaca dipegang oleh negara Indonesia dengan skor 51,7, di bawah Filipina (skor 52,6), Thailand ( skor 65,1), Singapura (skor 74,0), dan Hongkong  (skor 75,5). Bukan itu saja, kemampuan orang Indonesia dalam menguasai bahan bacaan juga rendah, hanya 30 persen. Data lain juga menyebutkan (UNDP) dalam Human Report 2000, bahwa angka melek huruf orang dewasa Indonesia hanya 65,5 persen. Sedangkan Malaysia sudah mencapai 86,4 persen, dan negara-negara maju seperti Jepang, Inggris, Jerman, dan Amerika Serikat umunya sudah mencapai 99,0 persen.
 Jika ada pertanyaan, negara mana prosentase membaca korannya paling tinggi? Maka Jepang harus salah satu nominasi. Menurut kalangan pers Jepang, tiras koran yang beredar setiap hari mencapai 60 juta. Padahal penduduk Jepang hanya 125,6 juta.
 Kita harus belajar pada negara Jepang. Negara Jepang, mungkin salah satu komunitas masyarakat dunia yang paling tinggi gemar membaca. Di Stasion Kreta Api, terminal bus atau antrean calon penumpang taksi, dengan mudah ditemukan orang-orang yang sedang membaca. Bahkan tidak sedikit yang tetap membaca sambil berjalan dengan langkah-langkah cepat.
 Sementar orang Indonesia, kalau sedang antre di Stasion Kreta Api atau menunggu bus di terminal, mereka tidak membaca, tapi otak atik HP, ngobrol, menceritakan berapa jumlah tabungannya, berapa jumlah kendaraannya, berapa jumlah rumahnya, berapa luas tanahnya.
 Di Jepang rata-rata pembaca koran 1:2 sampai 1:3. Artinya, tiap dua atau tiga penduduk, satu diantaranya baca koran. Mungkin tiap rumah di Jepang berlangganan satau sampai dua Koran, sehingga tidak heran banyak mempengaruhi hidup mereka dalam banyak aspek, seperti cultural, ilmiah, sosial, ekonomis, demokratis, dan kreativitas individu.
 Memang tidak dapat dipungkiri bahwa kebiasaan membaca masyarakat kita selama ini belum tumbuh menjadi budaya. Apalagi dijadikan suatu kebutuhan pokok sehari-hari. Suatu hal yang masih  langka dan butuh perjuangan dan serta kesabaran. Karena itu, munculnya sinyalemen rendahnya minat baca orang Indonesia, bukanlah sesuatu hal yang berlebihan, dan memang itulah kenyataannya.
 Beberapa indikasi rendahnya minat baca orang Indonesia, nampak jelas, misalnya ditinjau dari jumlah terbitan judul buku pertahunnya dengan ratio perbandingan dengan jumlah penduduk masih rendah. Menurut PBB rasionya baru 35 judul buku bagi satu juta penduduk. Sedangkan untuk surat kabar, satu surat kabar, masih dibaca oleh sekitar 25 orang. Angka yang ideal yang ditoleransikan PBB adalah 10 orang untuk satu koran. Tolok ukur lainnya juga dapat dilihat dari jumlah pengunjung masyarakat yang membaca di perpustakaan.
 Bila isu rendahnya minat baca masyarakat disebabkan faktor daya beli yang rendah, seharusnya faktor ini dapat ditutupi dengan keberadaan perpustakaan. Tetapi kenyataannya, kehadiran perpustakaan kurang memancing masyarakat untuk bergairah membaca. Selain itu masyarakat kita sudah telanjur semakin akrab dengan budaya audio-visual yang kebanyakan berisi hiburan, maka tepatlah kalau negara kita mendapat sebutan minat bacannya rendah.
Beberapa upaya
 Dalam rangka mengembalikan minat baca orang Indonesia terutama anak-anak dan membaca menjadi sebuah budaya,  maka tidak ada cara lain selain melalui upaya kampanye gemar membaca di kalangan masyarakat atau anak-anak kita, melaui keluarga, sekolah, pemerintah, media, maupun tempat-tempat wisata.    
 Pertama, melalui keluarga. Keluarga adalah pertama dan utama  proses pendidikan anak berlangsung. Oleh karena itu keluarga harus menciptakan kondisi membaca dan menyediakan bahan bacaan yang murah. Minat baca anak-anak banyak dipengaruhi teladan orangtua. Jika suasana keluarga (rumah) diciptakan sebagai "sekolah yang hidup" akan sangat membantu sekolah sebagai rumah kedua anak-anak belajar. Mendorong anak-anak membaca di rumah berarti membantu anak-anak kita memahami dunia dan hidupnya. Oleh sebab itu tingkatkan  kepercayaan diri anak kita dengan memperlakukannya seperti seorang ahli membaca dan jumlah bacaan yang mereka baca. Jika rumah tidak dibiasakan dalam kebiasaan membaca, maka kerugian besar tidak dapat dihindari, yakni keluarga atau anak-anak tidak banyak tahu. Jika keluarga atau anak-anak tidak banyak tahu ia lebih dekat dengan kebodohan. Demikian sebaliknya, jika kebodohan menimpa keluarga atau anak-anak, maka ia lebih dekat dengan kemiskinan.
 Kedua, sekolah. Sekolah juga mempunyai peranan sangat penting untuk membudayakan minat baca siswa,  melalui cara menerbitkan daftar buku untuk buku anak, mengadakan lomba minat baca, memilih siswa teladan membaca buku terbanyak, menjalin kerjasama antarperpustakaan sekolah dalam promosi membaca, memberi tugas membaca setiap minggu dan melaporkan hasil bacaan, menciptakan permainan-permainan yang mempromosikan minat baca, menceritakan orang-orang sukses sebagai hasil bacaan, menugaskan siswa untuk menyusun abstrak atau sinopsis dari buku-buku yang dibaca, menerbitkan majalah dinding, menyelengarakan jam cerita (story telling) kepada para siswa secara periodik, memberikan hadiah buku untuk hari ulang tahun siswa dan untuk yang berprestasi tinggi, mengajak siswa ke tempat-tempat penerbitan suarat kabar, misalnya Kompas, KR, Bernas, dan sebagainya.
 Oleh sebab itu, maka sekolah harus pandai menyediakan bacaan yang menarik bagi siswa, sebab tak jarang anak-anak tidak akan pernah duduk tenang dan membaca sepanjang waktu, jika sekolah  tidak menyediakan bacaan yang menarik bagi anak.
 Ketiga, Pemerintah. Pemerintah menyediakan bahan bacaan yang murah bagi sekolah-sekolah atau menyediakan bahan bacaan di kantor desa, kecamatan, kantor bupati, sampai kepada kantor-kantor dinas pemerintah, sehingga pada waktu senggang anak-anak atau orang-orang yang sedang menunggu pelayanan pemerintah bisa menggunakan waktu untuk membaca. Selain itu pemerintah harus menegakkan hukum bagi pelanggaran hak cipta. Sebab hal satu ini menyebabkan minimnya jumlah cetakan buku atau rendahnya gairah menulis bagi orang Indonesia.
 Keempat, Media ( terutama media elektronik). Media elektronik, diharapkan menyediakan ruang untuk mengkampanyekan gemar membaca, melalui tayangan-tayangan yang menarik, sebab tak jarang pengaruh media elektronik, anak-anak kita menjadi malas membaca buku.
 Kelima, tempat wisata. Tempat-tempat wisata seperti, kebun binatang, wisata pantai, wisata hutan atau tempat wisata lainnya, harus menyediakan gubuk bacaan anak-anak, paling tidak informasi mengenai jenis-jenis margasatwa atau jenis biota laut ataupun jenis tanaman. Demikian juga mall, sebagai wista alternatif di kota, diharapkan disediakan pojok-pojok bacaan anak-anak, sehingga anak-anak selepas berbelanja bisa membaca di pojok tersebut. Manfaatnya untuk mencegah mentalitas materialistis pada anak-anak kita.
 Mengingat tantangan masa depan semakin berat, dan perkembangan iptek semakin laju dengan cepat dan menuntut SDM yang berkualitas, maka dengan membaca kita dapat menyerap informasi sebanyak-banyaknya, yang pada akhirnya bisa membentuk manusia cerdas dan kritis. Memang banyak kendala yang dihadapi, tapi kalau tidak dimulai, minat baca hanya dibibir saja. Kita perlu membangun tekat yang kuat dan memahami bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa harus dimulai dengan membaca. Untuk menciptakan masyarakat belajar sepanjang hayat, melalui masyarakat membaca, harus ada gerakan dan keterpaduan dari semua unsur terkait. Meminjam pepatah dalam bahasa Inggris yang berbunyi You are what you eat, kita dapat mengubahnya menjadi You are what you read.
 Membaca dapat menentukan kualitas seseorang, bahkan kualitas bangsa. Sebab dengan membaca kita dapat mengantarkan anak-anak (individu) yang mencerahkan. Individu yang mencerahkan adalah individu pembelajar, dan inilah yang dikatakan sebagai "manusia pembelajar". Dan sekaligus membawa perubahan mental, baik cara pandang, sikap maupun perilaku. Dengan membaca kita mengetahui dunia dan mampu bersaing dengan Negara lain, dengan menulis kita mempengaruhinya, inilah yang dibuktikan oleh JK Rowling dengan karya Harry Potternya.

*Ben Senang Galus,  staf Dinas Pendidikan Prop. DIY

Hasil UKA Propinsi NTB pada Sertifikasi Guru Tahun 2012


Download Hasil Pengumuman Ujian Kompetensi Awal (UKA)  NTB 2012.
1. Kota Mataram  Download
2. Lombok Utara Download
3. Lombok Barat  Download
4. Lombok Tengah Download
5. Lombok Timur Download
6. Sumbawa Barat Download
7. Sumbawa Download
8. Dompu Download
9. Kab Bima Download
10. Kota Bima  Download

Netralitas PNS


Pemahaman netralitas  dalam pemilihan umum calon Legislatif dan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu bahwa Pegawai Negeri termasuk PNS sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 3 Undang-undang 8 Tahun 1974 jo Undang-undang 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004.

Namun dalam Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-undang 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai warga negara dan anggota masyarakat diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye sebagai peserta kampanye.



LARANGAN DAN KAMPANYE

Dalam pasal 84 Undang-undang 10 Tahun 2008 telah diatur tentang pelaksana, peserta dan petugas kampanye, Dalam ayat (2), antara lain disebutkan bahwa pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan PNS. Dalam ayat (4), dinyatakan sebagai peserta kampanye PNS dilarang menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Dan dalam ayat (5), ditegaskan sebagai peserta kampanye PNS dilarang mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.


Dari kutipan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa PNS dapat menjadi peserta kampanye dengan beberapa persyaratan. Namun dilarang sebagai pelaksana kampanye. Ketentuan tentang PNS sebagai peserta kampanye dipertegas pula dalam Undang-undang 42 Tahun 2008 pada pasal 41 ayat (1) huruf e, ayat (4), dan ayat (5). Dalam undang-undang yang sama pasal 43, dinyatakan pula bahwa pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Jika PNS diperbolehkan sebagai peserta kampanye sebagaimana disebutkan di atas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu tentang larangan bagi PNS sebagai peserta kampanye. Larangan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
• Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
• Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;
• Menghina seseorang, agama atau suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain;
• Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
• Mengganggu ketertiban umum;
• Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain
• Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu;
• Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
• Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut lain selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
• Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Selain itu beberapa larangan yang langsung berkaitan dengan PNS peserta kampanye, yaitu:
• Dilarang menggunakan atribut partai atau pakaian seragam dan atribut PNS;
• Dilarang mengerahkan PNS dilingkungan kerjanya, dan dilarang menggunakan fasilitas negara;
• Tidak memihak dan memberikan dukungan kepada Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden;
• Tidak boleh menjadi Tim Sukses dari Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden;
• Tidak boleh mengikuti kampanye pada waktu jam kerja;
• Tidak boleh menyimpan dan menempelkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden;
• Dilarang melakukan tindakan atau pernyataan yang dilakukan secara resmi yang bertujuan mendukung Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden.

Berkaitan dengan sikap PNS yang terlibat dalam pencalonan legislatif seperti yang ditentukan dalam Pasal 12 huruf k Undang-undang 10 Tahun 2008, bahwa untuk menjadi anggota DPD, antara lain dinyatakan PNS harus mengundurkan diri sebagai PNS yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali. Begitupun untuk menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, PNS harus mengundurkan diri sebagai PNS yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 secara tegas menyebutkan, bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan sebagai PNS. Lebih lanjut 

dinyatakan, bahwa PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai PNS. Dan PNS yang mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Sedangkan PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri sebagai PNS, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.




SANKSI DAN PERAN PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN

PNS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan sebagaimana yang disebutkan di atas, dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah bertanggungjawab untuk segera mengambil tindakan apabila terdapat PNS dilingkungannya yang melakukan pelanggaran terhadap netralitas PNS.

Berkaitan dengan prinsip netralitas PNS dalam Pemilu, baik untuk Pemilu calon Legislatif maupun calon Presiden dan Wakil Presiden, semua Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah bertanggungjawab mensosialisasikan ketentuan prinsip netralitas tersebut bagi semua PNS dilingkungannya. Pejabat Pembina Kepegawaian diharapkan juga turut mengawasi implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pemilihan umum calon Legislatif, calon Presiden dan Wakil Presiden.



HARAPAN

Pemilhan Umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat bertujuan untuk menghasilkan
pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sebagaimana makna “kedaulatan berada di tangan rakyat”, dalam hal ini rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Semoga apa yang menjadi cita- cita Bangsa sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 dapat tercapai untuk kemajuan bangsa, sehingga Indonesia dapat disejajarkan dengan negara-negara maju di dunia.