Kamis, 26 Juli 2012

MATERI UKG GURU : KUALIFIKASI AKADEMIK GURU


1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.

a. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

e. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

f. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

2. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

MATERI UKG GURU : KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH


1.    Kepribadian
1.1.   Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
1.2.   Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
1.3.   Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
1.4.   Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
1.5.   Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.
1.6.   Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

2.  Manajerial
2.1.        Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2.2.        Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
2.3.        Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
2.4.        Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi
2.5.        pembelajar yang efektif.
2.6.        Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
2.7.        Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
2.8.        Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
2.9.        Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.
2.10.  Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
2.11.  Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
2.12.  Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
2.13.  Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
2.14.  Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
2.15.  Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
2.16.  Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
2.17.  Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

3.  Kewirausahaan
3.1.        Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
3.2.        Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3.3.        Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
3.4.        Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
3.5.        Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

4.  Supervisi
4.1.        Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
4.2.        Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
4.3.        Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

5.  Sosial
5.1.        Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
5.2.        Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
5.3.        Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

MATERI UKG GURU : KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH


Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.       Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.      Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi -tingginya 56 tahun;
c.       Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.      Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a.      Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b.      Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru SD/MI;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c.       Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d.      Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
e.       Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f.        Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1)     Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
g.      Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1)     Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2)     Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3)     Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

MATERI UKG GURU : KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

MATERI UKG : KUMPULAN PERATURAN PENDIDIKAN


  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  11. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
  15. Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 TentangStandar Isi (SI),
  18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, dan
  19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12/2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah,
  20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13/2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah,
  21. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16/2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru,
  22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19/2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah,
  23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan,
  24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA),
  25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah,
  26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah,
  27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 25/2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah,
  28. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 26/ 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah,
  29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27/2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor,
  30. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan,
  31. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Non Personalia Tahun 2009.

Rabu, 25 Juli 2012

MATERI UKG GURU : 8 STANDAR PENDIDIKAN DI SMA

MATERI UKG GURU : 8 STANDAR PENDIDIKAN DI SMP

Tentang UKG Tahun 2012


Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan  menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.Guru mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini, pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kondisi yang ada sekarang ini menyebabkan masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan.Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi yang disyaratkan ,maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan uji kompetensi guru yang dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.Peta tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Adapun dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru antara lain adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional.
  • Undang – undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  • Peraturan Mendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru.
  • Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


Tujuan , Sasaran dan Aspek UKG
Uji Kompetensi guru ini dilaksanakan dengan tujuan antara lain sebagai berikut :
  • Untuk melakukan pemetaan penguasaan kompetensi guru pada kompetensi pedagogik dan profesional.
  • Untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan guru dalam proses belajar mengajar sebagai dasar   pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  • Sebagai entry point penilaian kinerja guru.
  • Sebagai alat kontrol hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru.


Uji Kompetensi Guru ini diikuti oleh semua guru yang mengajar di sekolah,baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012.

Dalam pelaksanaannya Uji Kompetensi Guru memiliki beberapa aspek yakni,  aspek filosofi, aspek teoritis pedagogis, serta aspek empirik sosial.

Prinsip Uji Kompetensi Guru
Uji Kompetensi Guru (UKG) mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi dan pedagogik dalam domain konten.kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).Sedangkan kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.Tes untuk guru bidang studi antara SMP, SMA dan SMK akan dibedakan dengan asumsi bahwa pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan atas tugas mengajar guru.Sedangkan uji kompetensi pedagogik menggunakan pendekatan inti sel varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.

Uji Kompetensi Guru dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu paper pencil-tes dan sistem ujian online.Sistem paper-pencil test dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.Sedangkan sistem ujian online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru untuk guru bersertifikat pendidik secara bertahap dimulai pada bulan Juli 2012 sampai dengan bulan September 2012.Sedangkan untuk guru yang belum bersertifikat pendidik akan dimulai pada tahun 2013.Berikut adalah pentahapan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG).

No
Ujian
Jadwal Pelaksanaan
A.
Ujian Online


1.Tahap I (Jenjang SMP)
30 Juli s.d 02 Agustus 2012

2.Tahap II (Jenjang SMA, SMK,TK dan SD, SLB
03 s.d 04 September 2012
B.
Ujian Manual (Paper Pencil Test)


Semua Jenjang
24 September 2012
 Guru yang Bersertifikat Pendidik

No
Ujian
Jadwal Pelaksanaan
A.
Ujian Online


1.Jenjang SMP, SMA dan SMK
Tahun 2013

2.Jenjang TK dan SD
Tahun 2013
B.
Ujian Manual (Paper Pencil Tes)


Semua Jenjang
Tahun 2013
 Guru yang Belum Bersertifikat Pendidik

Uji kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru (TUKG) yang telah ditetapkan Dinas Pendikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP.LPMP Provinsi bertugas sebagai penanggung jawab pelaksanaan uji kompetensi guru tingkat provinsi.

MATERI UKG GURU : KISI-KISI SEMUA MATA PELAJARAN

MATERI UKG GURU : PENILAIAN ALTERNATIF


Ada berbagai jenis penilaian alternatif, tetapi yang akan diuraikan di sini adalah tiga jenis penilaian alternatif, yaitu penilaian unjuk kerja (performance assessment), proyek dan investigasi (projects and investigations), dan portofolio (portfolio)

Penjelasan dari masing-masing penilaian tersebut dapat dilihat pada link berikut :

MATERI UKG GURU : MODEL PEMBELAJARAN

Ada beberapa model pembelajaran yang biasa diterapkan dalam pembelajaran, model-model pembelajaran berikut mungkin bisa dijadikan bahan bacaan dalam persiapan Tes UKG Guru Tahun 2012

MATERI UKG GURU : TEORI BELAJAR

File-file berikut mungkin akan sangat membantu sebagai bahan bacaan dalam persiapan menghadapi UKG Guru tahun 2012 ini :

Selasa, 24 Juli 2012

Beberapa Teori Belajar


Belajar adalah suatu aktifitas atau kegiatan dimana terdapat sebuah proses dan tahapan dari tidak tahu menjadi tahu, tidak mengerti menjadi mengerti, tidak bisa menjadi bisa untuk mencapai hasil yang optimal sesuai dengan tujuan kegiatan tersebut. Belajar adalah merupakan proses perubahan yang relatif permanen dalam perilaku atau potensi perilaku atau pemikiran sebagai hasil dari pengalaman atau latihan yang diperkuat. Belajar adalah dampak darui adanya interaksi antara rangsangan dan tanggapan. Seseorang dianggap telah belajar sesuatu jika dia dapat menunjukkan perubahan perilakunya. Berikut adalah beberapa tokoh tentang teori belajar:

Edward L Thorndike
Lahir di Williamsburg, Massachusetts, U.S. pada tanggal 31 Agustus 1874 dan wafat pada tanggal 9 Agustus 1949 di Montrose, New York.
Edward Lee Thorndike adalah ahli psikologi yang melakukan penelitian pada perilaku hewan dan proses pembelajaran yang saat ini dikenal sebagai Theoruy of Connectionism, yang menyatakan bahwa perilaku respond terhadap stimulus tertentu dibentuk oleh suatu rangkaian kegiatan coba-coba (Trial and error) yang mempengaruhi neural connections antara stimulus dan respond yang paling diinginkan.
Ia memahami bahwa perubahan adptif pada perilaku binatang dapat dianalogikan pada pembelajaran pada manusia dan mengusulkan rangkaian perilaku tersebut (connection) bisa diramalkan oleh aplikasi dua hukum, yaitu:
1. Law of Effect (Hukum Efek)
Hukum efek menyatakan bahwa tingkah laku respon yang paling dekat diikuti oleh hasil yang memuaskan dapat dipastikan untuk menjadi pola yang mapan dan menjadi teladan. Respon yang sama akan diberikan apabila stimulus yang sama diberikan lagi.
2. Law of Exercise (Hukum Latihan)
Hukum latihan menyatakan bahwa perilaku akan semakin kokoh apabila hubungan stimulus-respon sering dilakukan.
Thorndike juga menyatakan bahwa reward akan menguatkan perilaku hubungan stimulus-respon yang diharapkan (benar) dan punishment akan melemahkan perilaku hubungan stimulus-respond yang tidak diharapkan (salah).
(Sumber : Britannica Ultimate Reference Suite 2007)

B. F. Skinner
Lahir pada tanggal 20 Maret 1904 di Susquehanna, Pennsylvania, U.S.
Wafat pada 18 Agustus 1990, Cambridge, Massachusetts
(Sumber : Britannica Ultimate Reference Suite 2007)
Teori belajar Skinner didasarkan atas gagasan bahwa belajar adalah fungsi perubahan perilaku individu secara jelas. Perubahan perilaku tersebut diperoleh sebagai hasil respon individu terhadap kejadian (stimulus) dari lingkungan. Penelitian yang dilakukan Skinner dipengaruhi oleh percobaan Pavlov dan ide-ide John Watson (bapak behaviorisme). Salah satu hasil penelitiannya yang terkenal adalah kotak Skinner (Skinner’s Box). Ketertarikan Skinner terhadap perilaku individu terletak pada stimulus-respon (SR) yang dihasilkan.
Penguatan merupakan unsur terpenting dari teori SR Skinner. Penguatan stimulus diberikan berulang-ulang agar dapat memperkuat respon yang dikehendaki. Sehingga perilaku individu dikontrol oleh penguatan stimulus yang mengikutinya. Ukuran perilaku individu yang terpenting adalah tingkatan atau kecepatan responnya. Perilaku individu yang diamati Skinner agak berbeda dengan perilaku yang diamati dalam teori behaviorisme sebelumnya (Pavlov, Thorndike, Hull). Dalam teori behaviorisme Skinner, dikenal istilah responden dan operan. Responden merupakan respon-respon individu yang secara otomatis diperoleh melalui stimulus yang sudah dikenal dan relatif tetap. Sedangkan dalam pengkondisian operan, stimulus awal tidak selalu dapat diketahui, individu hanya sekedar memunculkan respon-respon yang dikontrol oleh penguatan stimulus yang mengikutinya. Menurut Skinner, perilaku operan lebih berperan dalam kehidupan manusia disbanding perilaku responden. Hal inilah yang mendasari teori Skinner tenang pengkondisian operan (operant conditioning).

Robert Gagne
Teori belajar yang disebut pula teori perkembangan mental berisi uraian tentang apa yang terjadi dan apa yang diharapkan terjadi terhadap mental peserta didik (Ruseffendi, 1988). Dalam perkembangannya, ”belajar” memiliki definisi tersendiri. Belajar adalah suatu perubahan yang relatif permanen dalam suatu kecenderungan tingkah laku sebagai hasil dari praktek atau latihan (Sudjana, 1991: 5). Burton (dalam Knowles, 1986:5) menyatakan ”learning is change in the individual, due to the interaction of that individual, and his environment, which fills a need and makes him more capable of dealing adequately with his environment”. Ini menyiratkan bahwa belajar adalah suatu perubahan secara individu, berkaitan dengan interaksi antara individu dengan lingkungannya, dalam pemenuhan kebutuhannya dan membuat mereka lebih cakap dalam hubungannya dengan lingkungannya.
Disisi lain, Gagne menyatakan bahwa ”Learning is a change in human disposition or capability, which can be retained, and which is not simply ascribable to the process of growth”. Ini berarti bahwa belajar adalah perubahan dalam pembawaan atau kesanggupan manusia, yang dapat dikendalikan, dan tidak dapat disederhanakan menjadi suatu proses perkembangan.
Lebih lanjut, melalui penelitiannya Gagne (dalam Bell-Gredler, 1986:116) mengidentifikasi tiga prinsip yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan pengajaran. Ketiga prinsip tersebut diantaranya: (1) Menyediakan pengajaran dalam sekelompok komponen tugas yang membangun kearah tugas akhir; (2) memastikan bahwa setiap komponen tugas merupakan bagian yang dikuasai; dan (3) rangkaian komponen tugas untuk menjamin transfer optimal untuk tugas akhir.

William Brownell
William Artur Brownell dilahirkan tanggal 19 mei 1895 dan wafat pada tanggal 24 mei 1977, yang mendedikasikan hidupnya dalam dunia pendidikan. Brownell (1935) “…he characterized his point of view as the “meaning theory.” In developing it, he laid the foundation for the emergence of the “new mathematics.” He showed that understanding, not sheer repetition, is the basis for children’s mathematical learning…” pada penelitiannya mengenai pembelajaran anak khususnya pada aritmetika mengemukakan belajar matematika harus merupakan belajar bermakna dan belajar pengertian atau yang dikenal dengan Meaning Theory (teori bermakna) dan dalam perkembangannya ia meletakkan pondasi munculnya matematika baru. Jika dilihat dari teorinya ini sesuai dengan teori belajar-mengajar Gestalt yang muncul pada pertengahan tahun 1930. Dimana menurut teori Gestalt, latihan hafalan atau yang dikenal dengan sebutan drill adalah sangat penting dalam kegiatan pengajaran. Cara drill diberikan setelah tertanam pengertian.
Meaning Theory yang diperkenalkan oleh Brownel merupakan alternatif dari Drill Theory (teori latihan hafal/ulangan). Menurut Brownell dalam belajar orang membutuhkan makna, bukan hanya sekedar respon otomatis yang banyak. Maka dengan demikian teori drill dalam pembelajaran matematika yang dikembangkan atas dasar teori asosiasi atau teori stimulus respon, menurutnya terkesan bahwa proses pembelajaran matematika khususnya aritmetika dipahami semata-mata hanya sebagai kemahiran.

Jean piaget
Lahir pada tanggal 9 Agustus 1896 di Neuchâtel, Switzerland
Meninggal pada 16 September 1980 di Geneva
(Sumber : Britannica Ultimate Reference Suite 2007)
Jean Piaget adalah anak tertua dari pasangan suami istri Arthur Piaget, seorang profesor Kesusastraan abad pertengahan dan Rebecca Jackson, pada usia 11 tahun di Neuchâtel Latin high school, dia menulis suatu ulasan tentang albino sparrow, Piaget telah diberi gelar sebagai seorang interaktionis dan jugakonstruktivis.
Piaget membagi tahapan perkembangan kognitif menjadi empat tahap, yaitu sebagai berikut:
a) Periode Sensorimotor (0-2 tahun)
b) Tahapan Praoperasional (2-7 tahun)
c) Tahapan Operasional Konkrit (7-11 tahun)
d) Tahapan Operasional Formal (11 tahun ke atas)
Dalam bukunya yang berjudul To Understand Is to Invent, Piaget mengatakan bahwa prinsip dasar dari metode aktif dapat dijelaskan sebagai berikut: Untuk memahami harus menemukan atau merekonstruksi melalui penemuan kembali dan kondisi seperti ini harus diikuti jika menginginkan seseorang dibentuk guna mampu memproduksi dan mengembangkan kreativitas dan bukan hanya sekedar mengulangi. Dalam pembelajaran aktif, guru harus memiliki keyakinan bahawa siswa akan mampu belajar sendiri.

Jerome Bruner
Lahir pada tanggal 1 Oktober 1915 di New York, N.Y., U.S.
Tulisan-tulisan Bruner membantu untuk menggambarkan konsep milik Piaget tentang level perkembangan kognitif di dalam kelas. Bukunya yang berjudul The Process of Education(1960) adalah buku miliknya yang paling banyak diterjemahkan ke dalam bahasa lain. Buku tersebut berisi tentang studi dari reformasi kurikulum. Pada bukunya tersebut dia menerangkan bahwa setiap subjek bisa dipikirkan pada setiap anak pada setiap level perkembangan, jika subjek tersebut disampaikan secara tepat. Menurut bruner setiap anak memiliki kekhawatiran dan ketertarikan yang alami yang mampu menjadikan mereka berkompeten di berbagai tugas. Jika tugas disampaikan terlalu sulit maka akan mengakibatkan mereka menjdai bosan. Seorang guru, menurut Bruner, harus menyampaikan materi pelajaran dengan cara yang tepat dengan level perkembangan kognitif siswa. Bruner juga mempelajari persepsi anak, dimana dia menyimpulkan bahwa nilai individu masing-masing anak secara signifikan mempengaruhi persepsi mereka.
(Sumber : Britannica Ultimate Reference Suite 2007)

Zoltan Dienes
Dienes membagi 6 tahapan dalam mempelajari matematika
Tahapan I
Sebagian besar orang ketika dihadapkan pada situasi dimana mereka tidak yakin bagaimana mengatasinya, mereka akan melakukan suatu aktifitas “trial and error”.
Tahapan II
Setelah beberapa kali percobaan, biasanya terjadi keseragaman dalam sebuah situasi, yang bisa dirumuskan sebagai suatu aturan permainan(Rules of a game)
Tahapan III
Suatu kali ketika kita mendapatkan anak-anak memainkan sejumlah permainan matematika, maka tiba saatnya ketika permainan-permainan tersebut bisa didiskusikan dan dibandingkan antara satu dengan yang lainnya.
Tahapan IV
Akan tiba saatnya ketika siswa telah mengindentifikasi muatan abstrak dari sejumlah permainan dan praktis membawa beberapa gambaran dari inti dan maksud dari aktifitas-aktifitas yang beragam tersebut.
Tahapan V
Pada level ini sudah saatnya untuk mempelajari representasi atau memetakan dan menyelidiiki beberapa sifat-sifat dasar yang dimiliki oleh semua permainan tersebut.
Tahapan VI
Tahapan uraian dari simbolisasi bisa didapatkan dengan sangat panjang dan terkadang berlebihan. Pada tahapan ini siswa dapat melakukan aktifitas deduksi.


REFERENSI
Bruner, Jerome S(eymour). (2009). Encyclopædia Britannica. Encyclopædia Britannica 2007 Ultimate Reference Suite. Chicago: Encyclopædia Britannica.
Thorndike, Edward L.. (2009). Encyclopædia Britannica. Encyclopædia Britannica 2007 Ultimate Reference Suite. Chicago: Encyclopædia Britannica.
Skinner, B.F. . (2009). Encyclopædia Britannica. Encyclopædia Britannica 2007 Ultimate Reference Suite. Chicago: Encyclopædia Britannica.
Piaget, Jean. (2009). Encyclopædia Britannica. Encyclopædia Britannica 2007 Ultimate Reference Suite. Chicago: Encyclopædia Britannica.
Bruner, Jerome S(eymour). (2009). Encyclopædia Britannica. Encyclopædia Britannica 2007 Ultimate Reference Suite. Chicago: Encyclopædia Britannica.
Suherman, Erman, dkk. (2003). Strategi Pembelajaran Matematika Kontemporer. MIPA UPI. Bandung.
Subarinah, Sri (2006). Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar. Dikti, Jakarta.
William Arthur Brownell, Education: Berkeley , University of California: In Memoriam, September 1978
Crain, William. (2007). Teori Perkembangan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hergenhahn B.R & Olson M.H,. (2008) Theories of Learning (Edisi ketujuh). Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Hill, F. Winfred. (2009). Theories of Learning. Bandung: Nusamedia.
Hudojo H,. (1988). Belajar Mengajar Matematika. Jakarta: Depdikbud
Skemp, R.R. (1971). The Psychology of learning mathematics. Suffulk: Ricard Clay Ltd.
Uno H.B,. (2008). Orientasi Baru Dalam Psikologi Pembelajaran. Jakarta: PT. Bumi Aksara