Rabu, 25 Juli 2012

Tentang UKG Tahun 2012


Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan  menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.Guru mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan anak usia dini, pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kondisi yang ada sekarang ini menyebabkan masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan.Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi yang disyaratkan ,maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan uji kompetensi guru yang dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.Peta tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Adapun dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru antara lain adalah sebagai berikut :
  • Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional.
  • Undang – undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  • Peraturan Mendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guru.
  • Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


Tujuan , Sasaran dan Aspek UKG
Uji Kompetensi guru ini dilaksanakan dengan tujuan antara lain sebagai berikut :
  • Untuk melakukan pemetaan penguasaan kompetensi guru pada kompetensi pedagogik dan profesional.
  • Untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan guru dalam proses belajar mengajar sebagai dasar   pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  • Sebagai entry point penilaian kinerja guru.
  • Sebagai alat kontrol hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru.


Uji Kompetensi Guru ini diikuti oleh semua guru yang mengajar di sekolah,baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012.

Dalam pelaksanaannya Uji Kompetensi Guru memiliki beberapa aspek yakni,  aspek filosofi, aspek teoritis pedagogis, serta aspek empirik sosial.

Prinsip Uji Kompetensi Guru
Uji Kompetensi Guru (UKG) mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi dan pedagogik dalam domain konten.kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).Sedangkan kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.Tes untuk guru bidang studi antara SMP, SMA dan SMK akan dibedakan dengan asumsi bahwa pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan atas tugas mengajar guru.Sedangkan uji kompetensi pedagogik menggunakan pendekatan inti sel varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.

Uji Kompetensi Guru dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu paper pencil-tes dan sistem ujian online.Sistem paper-pencil test dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.Sedangkan sistem ujian online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung dalam jaringan intranet.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru untuk guru bersertifikat pendidik secara bertahap dimulai pada bulan Juli 2012 sampai dengan bulan September 2012.Sedangkan untuk guru yang belum bersertifikat pendidik akan dimulai pada tahun 2013.Berikut adalah pentahapan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG).

No
Ujian
Jadwal Pelaksanaan
A.
Ujian Online


1.Tahap I (Jenjang SMP)
30 Juli s.d 02 Agustus 2012

2.Tahap II (Jenjang SMA, SMK,TK dan SD, SLB
03 s.d 04 September 2012
B.
Ujian Manual (Paper Pencil Test)


Semua Jenjang
24 September 2012
 Guru yang Bersertifikat Pendidik

No
Ujian
Jadwal Pelaksanaan
A.
Ujian Online


1.Jenjang SMP, SMA dan SMK
Tahun 2013

2.Jenjang TK dan SD
Tahun 2013
B.
Ujian Manual (Paper Pencil Tes)


Semua Jenjang
Tahun 2013
 Guru yang Belum Bersertifikat Pendidik

Uji kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru (TUKG) yang telah ditetapkan Dinas Pendikan Kabupaten/Kota sesuai dengan persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP.LPMP Provinsi bertugas sebagai penanggung jawab pelaksanaan uji kompetensi guru tingkat provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar