Senin, 25 Juni 2012

INDIKATOR PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) PADA JENJANG SD/MI - STANDAR PENGELOLAAN



No
Komponen
Sub Komponen
Indikator Esensial
1
Perencanaan Program
1.1 Sosialisasi visi, misi dan tujuan sekolah
1.1.1 Sosialisasi visi, misi dan tujuan sekolah dilakukan kepada semua warga sekolah.



1.1.2 Warga sekolah memahami  visi, misi dan tujuan sekolah



1.1.3 Sosialisasi KTSP sekolah dilakukan kepada semua warga sekolah


1.2 Kepemilikan rencana kerja sekolah
1.2.1 Sekolah memiliki dokumen rencana kerja sekolah dalam bentuk RKS (Rencana Kerja Sekolah 4-tahunan) dan RKA-S (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) atau rencana kerja tahunan)



1.2.2 Penyusunan rencana kerja sekolah (RKS) memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah, disetujui oleh Dewan Pendidik, dan disahkan berlakunya oleh Dinas Pendidikan kab/kota atau oleh penyelenggara sekolah bagi sekolah swasta



1.2.3 Rencana kerja sekolah mendukung pengembangan karir guru


1.3 Program peningkatan mutu sekolah
1.3.1 Sekolah melaksanakan program  peningkatan mutu sekolah



1.3.2 Penyusunan program peningkatan mutu sekolah mendasarkan pada: hasil evaluasi diri, hasil akreditasi sekolah, dan hasil kelulusan siswa.
2
Pelaksanaan Rencana Kerja

2.1 Realisasi visi dan misi ke dalam rencana kerja sekolah
2.1.1 Sekolah merealisasikan visi dan misi ke dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, pengelolaan PTK, dan Pelaksanaan kegiatan kesiswaan.


2.2 Sekolah menyusun pedoman pengelolaan sekolah
2.2.1 Sekolah menyusun pedoman-pedoman pengelolaan sekolah


2.3 Sekolah menciptakan lingkungan yg kondusif untuk kegiatan pembelajaran
2.3.1 Budaya dan lingkungan  sekolah  kondusif untuk pembelajaran.


2.4 Sekolah menyediakan akses laporan pengelolaan keuangan sekolah secara transparan dan akuntabel
2.4.1 Warga sekolah dapat mengakses laporan pengelolaan keuangan sekolah secara transparan dan akuntabel


2.5 Sekolah menjalin kemitraan dengan lembaga lain
2.5.1 Sekolah menjalin kemitraan dengan lembaga lain untuk mendukung implementasi rencana kerja sekolah
3
Pengawasan dan Evaluasi
3.1 Sekolah melakukan evaluasi rencana kerja sekolah 2 kali setahun
3.1.1 Sekolah melakukan evaluasi rencana kerja sekolah minimal 1 kali per tahun



3.1.2 Program supervisi dan evaluasi  meliputi: pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut


3.2 Sekolah melakukan sosialisasi hasil  pelaksanaan program sekolah
3.2.1 Sekolah mensosialisasikan laporan hasil pelaksanaan program  sekolah



3.2.2 Sekolah melakukan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan program/kegiatan sekolah.


3.3 Kepala sekolah melakukan evaluasi pendayagunaan pendidik
3.3.1 Sekolah melakukan evaluasi pendayagunaan pendidik pada setiap akhir semester



3.3.2 Sekolah melakukan evaluasi pendayagunaan tenaga kependidikan pada setiap akhir semester


3.4 Sekolah sudah melakukan akreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
3.4.1 Sekolah mengikuti akreditasi oleh BAN-SM untuk menentukan status akreditasi sekolah


3.5 Pelibatan /Partisipasi  Warga sekolah
3.5.1 Guru dilibatkan dalam perumusan visi, misi dan tujuan, serta penyusunan rencana kerja sekolah.


3.6 Kepala sekolah menerapkan kepemimpinan yang efektif
3.6.1 Sesuai kompetensinya kepala sekolah dapat dijadikan teladan bagi semua warga sekolah



3.6.2 Kepemimpinan sekolah mampu menerapkan cirri-ciri kepemimpinan yang efektif.
4
Sistem informasi manajemen
4.1 Sekolah menerapkan sistem informasi manajemen yang mudah diakses olehwarga sekolah
4.1.1 Warga sekolah, mudah mengakses informasi dan pengaduan terkait dengan pengelolaan sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar