Akankah dengan masuknya Perguruan Tinggi Asing (PTA) maka dunia pendidikan kita akan mengalami nasib seperti bangkrutnya perusahaan lokal karena tidak mampu bersaing dengan produk China yang secara bebas membanjiri pasar lokal kita?
Pro dan kontra sehubungan dengan rencana internasionalisasi pendidikan tinggi (higher education) yang membuka pintu dan peluang kerjasama pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia sebagai wujud penyejajaran perguruan tinggi dalam pergaulan internasional telah ramai diperbincangkan di media dan di forum komunikasi pendidikan lainnya.
Seperti yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT), Pasal 32 RUU PT tersebut menyatakan bahwa Internasionalisasi Pendidikan Tinggi dilaksanakan melalui; penyelenggaraan pembelajaran yang bertaraf internasional; Kerja sama internasional antara lembaga penyelenggara pendidikan tinggi Indonesia dan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain; dan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain.
Pada dasarnya, pasal ini lahir dengan harapan, yaitu pembentukan masyarakat intelektual yang mandiri; pembukaan wawasan pada mahasiswa sebagai bagian dari masyara kat internasional dan pemajuan nilai-nilai dan budaya bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.
Kontroversi dan ketakutan yang berlebihan seputar pemberlakuan RUU PT tersebut pun muncul karena banyak kalangan menilai RUU PT terlihat menyerupai UU BHP dan cenderung meliberalisasi pendidikan tinggi, dan tanpa disadari program ini kemudian akan berubah menjadi komoditas bisnis.
Bahkan, internasionalisasi pendidikan tinggi dalam sebuah pertemuan oleh mantan Wamendiknas, Fasli Jalal diibaratkannya pisau bermata dua yaitu dipandang sebagai kebijakan UNESCO adalah positif dan menjadi pendorong bagi tiap perguruan tinggi kita untuk bisa bersaing dalam kancah persaingan global dan bermanfaat besar bagi ilmu pengetahuan, pembangunan sosial dan ekonomi, dan juga dapat melukai anak-anak bangsa.
Dan berbagai pihak termasuk Komnas Pendidikan pun menilai dari sisi lain, akan semakin menjauhkan akses pendidikan tinggi dari rakyat menengah ke bawah dan akan menimbulkan ancaman bagi eksistensi kekayaan budaya Nasional, Indonesia justru akan kehilangan keunikan pelajaran mengenai buday a Indonesia dan mahasiswa asing pun tidak dapat mempelajari keaslian Indonesia.
Penolakan besar-besaran juga muncul dari asosiasi perguruan tinggi swasta menyusul adanya rencana kebijakan yang memperbolehkan Perguruan Tinggi Asing masuk ke Indonesia tersebut akan mengancam eksistensi pendidikan tinggi terutama perguruan tinggi swasta (PTS) di dalam negeri.
Tidak heran karena pada kenyataan terjadi bahwa banyak perguruan tinggi di negeri ini menghasilkan sarjana yang sepertinya tidak pernah kelihatan kuliah tiba-tiba diwisuda dengan embel-embel gelar yang menyertai depan dan belakang namanya. Perguruan tinggi seperti inilah yang nantinya akan tergilas oleh cara kerja pendikan global masa mendatang.
Era globalisasi pendidikan
Menghadapi persaingan pasar global sekarang ini, persoalan dan dinamika pendidikan nasional telah menjadi perhatian mendasar bagi pemerintah, sektor swasta maupun masyarakat pada umumnya.
Pada era globalisasi perkembangan ilmu dan teknologi yang pesat menuntut munculnya beragam jenis dan kualitas produk yang lebih kompetitif sesuai dengan kebutuhan masyarakat global (globally needed).
Hal tersebut tidak hanya berlaku dalam dunia ekonomi bisnis tetapi juga dalam organisasi non-profit seperti organisasi pendidikan sabagai wadah pembentuk sumber daya manusia yang unggul di masa depan.
Oleh karena itu membangun internasionalisasi pendidikan tinggi telah menjadi bentuk kesadaran di semua negara di dunia sebagai upaya meningkatkan kapasitas pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di banyak Negara.
Pendapat beberapa pakar pendidikan bahwa dalam menghadapi kompetisi sosial ekonomi global yang pada dasarnya adalah rekayasa ekonomi yang menempatkan manusia dalam era s erba keterbukaan, sebagai kuncinya adalah tenaga manusia yang handal yang mampu berkompetisi di tengah-ditengah masyarakat yang kompetitif.
Amerika Serikat melalui Presiden Barack Obama ketika berkunjung ke Indonesia, November 2010 telah menandatangani suatu kesepakatan kemitraan bidang pendidikan tinggi dengan pemerintah Indonesia.
Dalam perjanjian kemitraan tersebut, Amerika akan membantu meningkatkan mutu pengajaran dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebagai salah satu bentuk membangun jejaring internasionalisasi bidang pendidikan.
Demikian pula negara-negara Uni Eropa yang telah lama menyadari bahwa ke depan tantangan global akan semakin besar dan pendidikan, ilmu pengetahuan dan penelitian akan menjadi sebuah urat nadi. Eropa dengan keterikatan dalam Perjanjian Bologna tentang penyetaraan visi, misi dan jenjang pendidikan, mengharuskan setiap Negara, termasuk Negara-negara persemakmuran mengirimkan para pelajarnya untuk belajar di luar negeri (study abroad) sebagai konsep internasionalisasi pendidikan mereka. Hasilnya, pendidikan mereka bisa menjadi pendorong kekuatan bidang sosial ekono mi negaranya masing-masing.
Dan karena mereka menyadari bahwa dinamika pertumbuhan ekonomi dunia pada masa lalu yang dikuasai oleh negara-negara dari benua Amerika dan Eropa kini terlihat bergeser ke Asia, di depan mata Asia sebagai tantangan besar ke depan sehingga merasa perlu berpartner dengan perguruan tinggi di Asia sebagai wujud pembaharuan menuju tantangan globalisasi dunia ilmu pendidikan dan penelitian.
Seperti yang dilansir sebuah media bahwa pada acara Konferensi Pendidikan Internasional "Going Global 4" yang digelar British Council di Queen Elizabeth II Center London tahun 2010 lalu, negara-negara Eropa khususnya Inggris, sedang berusaha memetakan potensi Indonesia untuk kepentingan pelaksanaan kolaborasi internasionalisasi pendidikan tinggi.
Universitas Indonesia, UGM dan ITB adalah PT dari 11 universitas negeri dan swasta di Indonesia yang ingin menempatkan diri sebagai bagian dari kelompok universitas yang go international serta sebagai Universitas Riset Kelas Dunia tidak menyia-nyiakan peluang tersebut dan terpilih menerima dana awal pengembangan kemitraan dengan University of Newcastle dalam kerja sama program bidang pendidikan dan penelitian (Kompas.com).
Kita semua berharap, Internasionalisasi pendidikan tinggi harus menjadi momentum yang tepat dalam menghasilkan lulusan dengan kualifikasi internasional yang bisa bersaing dengan lulusan dari berbagi universitas di seluruh belahan dunia.
Tentunya, dalam praktek internasionalisasi pendidikan tinggi ini mental sumer daya manusianya harus siap dari segala perubahan dan dengan tetap tidak kehilangan jati diri dan tidak meninggalkan kekayaan nilai-nilai budaya leluhur yang kita miliki.
Sumber : detiknews.com
Pro dan kontra sehubungan dengan rencana internasionalisasi pendidikan tinggi (higher education) yang membuka pintu dan peluang kerjasama pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia sebagai wujud penyejajaran perguruan tinggi dalam pergaulan internasional telah ramai diperbincangkan di media dan di forum komunikasi pendidikan lainnya.
Seperti yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT), Pasal 32 RUU PT tersebut menyatakan bahwa Internasionalisasi Pendidikan Tinggi dilaksanakan melalui; penyelenggaraan pembelajaran yang bertaraf internasional; Kerja sama internasional antara lembaga penyelenggara pendidikan tinggi Indonesia dan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain; dan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain.
Pada dasarnya, pasal ini lahir dengan harapan, yaitu pembentukan masyarakat intelektual yang mandiri; pembukaan wawasan pada mahasiswa sebagai bagian dari masyara kat internasional dan pemajuan nilai-nilai dan budaya bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.
Kontroversi dan ketakutan yang berlebihan seputar pemberlakuan RUU PT tersebut pun muncul karena banyak kalangan menilai RUU PT terlihat menyerupai UU BHP dan cenderung meliberalisasi pendidikan tinggi, dan tanpa disadari program ini kemudian akan berubah menjadi komoditas bisnis.
Bahkan, internasionalisasi pendidikan tinggi dalam sebuah pertemuan oleh mantan Wamendiknas, Fasli Jalal diibaratkannya pisau bermata dua yaitu dipandang sebagai kebijakan UNESCO adalah positif dan menjadi pendorong bagi tiap perguruan tinggi kita untuk bisa bersaing dalam kancah persaingan global dan bermanfaat besar bagi ilmu pengetahuan, pembangunan sosial dan ekonomi, dan juga dapat melukai anak-anak bangsa.
Dan berbagai pihak termasuk Komnas Pendidikan pun menilai dari sisi lain, akan semakin menjauhkan akses pendidikan tinggi dari rakyat menengah ke bawah dan akan menimbulkan ancaman bagi eksistensi kekayaan budaya Nasional, Indonesia justru akan kehilangan keunikan pelajaran mengenai buday a Indonesia dan mahasiswa asing pun tidak dapat mempelajari keaslian Indonesia.
Penolakan besar-besaran juga muncul dari asosiasi perguruan tinggi swasta menyusul adanya rencana kebijakan yang memperbolehkan Perguruan Tinggi Asing masuk ke Indonesia tersebut akan mengancam eksistensi pendidikan tinggi terutama perguruan tinggi swasta (PTS) di dalam negeri.
Tidak heran karena pada kenyataan terjadi bahwa banyak perguruan tinggi di negeri ini menghasilkan sarjana yang sepertinya tidak pernah kelihatan kuliah tiba-tiba diwisuda dengan embel-embel gelar yang menyertai depan dan belakang namanya. Perguruan tinggi seperti inilah yang nantinya akan tergilas oleh cara kerja pendikan global masa mendatang.
Era globalisasi pendidikan
Menghadapi persaingan pasar global sekarang ini, persoalan dan dinamika pendidikan nasional telah menjadi perhatian mendasar bagi pemerintah, sektor swasta maupun masyarakat pada umumnya.
Pada era globalisasi perkembangan ilmu dan teknologi yang pesat menuntut munculnya beragam jenis dan kualitas produk yang lebih kompetitif sesuai dengan kebutuhan masyarakat global (globally needed).
Hal tersebut tidak hanya berlaku dalam dunia ekonomi bisnis tetapi juga dalam organisasi non-profit seperti organisasi pendidikan sabagai wadah pembentuk sumber daya manusia yang unggul di masa depan.
Oleh karena itu membangun internasionalisasi pendidikan tinggi telah menjadi bentuk kesadaran di semua negara di dunia sebagai upaya meningkatkan kapasitas pendidikan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di banyak Negara.
Pendapat beberapa pakar pendidikan bahwa dalam menghadapi kompetisi sosial ekonomi global yang pada dasarnya adalah rekayasa ekonomi yang menempatkan manusia dalam era s erba keterbukaan, sebagai kuncinya adalah tenaga manusia yang handal yang mampu berkompetisi di tengah-ditengah masyarakat yang kompetitif.
Amerika Serikat melalui Presiden Barack Obama ketika berkunjung ke Indonesia, November 2010 telah menandatangani suatu kesepakatan kemitraan bidang pendidikan tinggi dengan pemerintah Indonesia.
Dalam perjanjian kemitraan tersebut, Amerika akan membantu meningkatkan mutu pengajaran dari tingkat pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebagai salah satu bentuk membangun jejaring internasionalisasi bidang pendidikan.
Demikian pula negara-negara Uni Eropa yang telah lama menyadari bahwa ke depan tantangan global akan semakin besar dan pendidikan, ilmu pengetahuan dan penelitian akan menjadi sebuah urat nadi. Eropa dengan keterikatan dalam Perjanjian Bologna tentang penyetaraan visi, misi dan jenjang pendidikan, mengharuskan setiap Negara, termasuk Negara-negara persemakmuran mengirimkan para pelajarnya untuk belajar di luar negeri (study abroad) sebagai konsep internasionalisasi pendidikan mereka. Hasilnya, pendidikan mereka bisa menjadi pendorong kekuatan bidang sosial ekono mi negaranya masing-masing.
Dan karena mereka menyadari bahwa dinamika pertumbuhan ekonomi dunia pada masa lalu yang dikuasai oleh negara-negara dari benua Amerika dan Eropa kini terlihat bergeser ke Asia, di depan mata Asia sebagai tantangan besar ke depan sehingga merasa perlu berpartner dengan perguruan tinggi di Asia sebagai wujud pembaharuan menuju tantangan globalisasi dunia ilmu pendidikan dan penelitian.
Seperti yang dilansir sebuah media bahwa pada acara Konferensi Pendidikan Internasional "Going Global 4" yang digelar British Council di Queen Elizabeth II Center London tahun 2010 lalu, negara-negara Eropa khususnya Inggris, sedang berusaha memetakan potensi Indonesia untuk kepentingan pelaksanaan kolaborasi internasionalisasi pendidikan tinggi.
Universitas Indonesia, UGM dan ITB adalah PT dari 11 universitas negeri dan swasta di Indonesia yang ingin menempatkan diri sebagai bagian dari kelompok universitas yang go international serta sebagai Universitas Riset Kelas Dunia tidak menyia-nyiakan peluang tersebut dan terpilih menerima dana awal pengembangan kemitraan dengan University of Newcastle dalam kerja sama program bidang pendidikan dan penelitian (Kompas.com).
Kita semua berharap, Internasionalisasi pendidikan tinggi harus menjadi momentum yang tepat dalam menghasilkan lulusan dengan kualifikasi internasional yang bisa bersaing dengan lulusan dari berbagi universitas di seluruh belahan dunia.
Tentunya, dalam praktek internasionalisasi pendidikan tinggi ini mental sumer daya manusianya harus siap dari segala perubahan dan dengan tetap tidak kehilangan jati diri dan tidak meninggalkan kekayaan nilai-nilai budaya leluhur yang kita miliki.
Sumber : detiknews.com
Penulis :
Andi Iqbal Burhanuddin
Jl. Sunu FX-5 Makassar
iqbalburhanuddin@yahoo.com
0811441491
Jl. Sunu FX-5 Makassar
iqbalburhanuddin@yahoo.com
0811441491
Tidak ada komentar:
Posting Komentar