Oleh: Syekh Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi
Diharamkan bagi seseorang yang telah berihram melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Memakai pakaian yang dijahit
Berdasarkan hadits Ibnu Umar, “Bahwa seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh orang yang berihram?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh memakai baju, surban, celana, penutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan sepatu, namun hendaknya ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Dan hendaknya jangan memakai pakaian yang diolesi minyak Za’faran dan Wars.” (HR Muttafaq Alaih).
Berdasarkan hadits Ibnu Umar, “Bahwa seseorang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, pakaian apa yang boleh dipakai oleh orang yang berihram?’ Beliau bersabda, ‘Tidak boleh memakai baju, surban, celana, penutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan sepatu, namun hendaknya ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Dan hendaknya jangan memakai pakaian yang diolesi minyak Za’faran dan Wars.” (HR Muttafaq Alaih).
Bagi orang yang tidak mempunyai pakaian kecuali celana dan sepatu diberi keringanan memakai celana dan sepatu tanpa dipotong, berdasarkan hadits Ibnu Abbas, ia berkata, “Aku mendengar Nabi SAW berkhutbah di Arafah, ‘Barangsiapa yang tidak mempunyai sandal hendaknya ia memakai sepatunya dan barangsiapa yang tidak mempunyai izar (kain ihram) hendaknya ia memakai celana, bagi orang yang berihram.” (HR Muttafaq Alaih).
2. Menutup wajah dan kedua tangan bagi wanita
Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda, “Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup muka/cadar) dan kaos tangan.” (HR Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Tirmidzi).
Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW bersabda, “Bagi wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup muka/cadar) dan kaos tangan.” (HR Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Tirmidzi).
Ia boleh menutup mukanya jika ada laki-laki yang lewat, berdasarkan hadits Hisyam bin Urwah dari Fatimah binti Al-Mundzir, ia berkata, “Kami menutup muka kami sedangkan kami tengah berihram dan bersama kami Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shiddiq.” (HR Imam Malik, Al-Hakim).
3. Menutup kepala bagi laki-laki baik dengan surban atau yang lainnya
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits Ibnu Umar. “Tidak boleh memakai baju dan surban.” (Irwaa’ul Ghaliil).
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits Ibnu Umar. “Tidak boleh memakai baju dan surban.” (Irwaa’ul Ghaliil).
Namun boleh berteduh dalam kemah atau yang lainnya, berdasarkan hadits Jabir. “Rasulullah SAW memerintahkan untuk mendirikan kemah, maka didirikan untuk beliau kemah di Namirah, kemudian beliau mampir di kemah tersebut.”
4. Memakai minyak wangi
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits Ibnu Umar. “Dan hendaknya jangan memakai pakaian yang diolesi minyak Za’faran dan Wars.” (HR Muttafaq Alaih, Abu Dawud, An-Nasa’i).
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits Ibnu Umar. “Dan hendaknya jangan memakai pakaian yang diolesi minyak Za’faran dan Wars.” (HR Muttafaq Alaih, Abu Dawud, An-Nasa’i).
Juga sabda Rasulullah tentang orang yang masih dalam ihramnya kemudian ia terjatuh dari untanya sehingga lehernya patah. “Jangan diberi minyak wangi dan kepalanya jangan ditutup, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” (HR Muttafaq Alaih, Abu Dawud, An-Nasa’i).
5 Memotong kuku dan menghilangkan rambut, baik dengan cara mencukur atau memendekkan atau dengan cara lainnya
Berdasarkan firman Allah SWT: “… Jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya…” (QS Al-Baqarah: 196).
Para ulama juga sepakat akan haramnya memotong kuku bagi orang yang berihram. Bagi orang yang terganggu dengan keberadaan rambutnya boleh mencukur rambut tersebut dan ia wajib membayar fidyah (denda), berdasarkan firman Allah SWT: “… Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban…” (QS Al-Baqarah: 196).
Dan hadits yang diriwayatkan dari Ka’ab bin Ujrah. Bahwa Nabi SAW mampir menemuinya di Hudaibiyah sebelum beliau memasuki kota Makkah. Ka’ab pada saat itu sedang berihram, ia menyalakan api di bawah panci sedangkan kutunya berjatuhan di wajahnya satu demi satu. Kemudian Rasulullah bertanya kepadanya, ‘Apakah kutu-kutu ini mengganggumu?’ ‘Benar,’ jawab Ka’ab. Rasulullah bersabda, ‘Cukurlah rambutmu lalu berilah makan sebanyak satu faraq untuk enam orang (satu faraq sama dengan tiga sha’) atau berpuasalah tiga hari atau sembelihlah seekor hewan kurban.” (HR Muttafaq Alaih, Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
6. Berhubungan intim dan faktor-faktor yang dapat membuatnya tertarik untuk berhubungan intim
7. Mengerjakan kemaksiatan
8. Bermusuhan dan berdebat
Dalil pengharaman tiga poin ini adalah firman Allah SWT: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasiq dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS Al-Baqarah: 197).
10 Melamar dan menikah
Berdasarkan hadits Utsman bahwa Nabi Saw bersabda, “Orang yang sedang berihram dilarang menikah dan menikahkan serta melamar dan dilamar.”
Berdasarkan hadits Utsman bahwa Nabi Saw bersabda, “Orang yang sedang berihram dilarang menikah dan menikahkan serta melamar dan dilamar.”
11. Membunuh atau menyembelih hewan buruan darat atau mengisyaratkan atau memberi tanda untuk membunuh hewan buruan tersebut.
Berdasarkan firman Allah SWT: “… Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram…” (QS Al-Maa-idah: 96).
Juga sabda Rasulullah SAW ketika beberapa orang sahabat bertanya tentang keledai betina yang diburu oleh Abu Qatadah, ia pada saat itu tidak sedang berihram sedangkan yang lainnya berihram. Kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah ada salah seorang di antara kalian memerintahkan agar ia memburu keledai itu, atau memberi isyarat ke keledai itu?” “Tidak,” jawab mereka. Beliau bersabda, “Makanlah!” (HR Muttafaq Alaih, dan An-Nasa’i).
12. Makan hewan buruan yang diburu untuknya atau yang ia isyaratkan untuk diburu, atau yang diburu dengan bantuannya
Berdasarkan apa yang difahami dari sabda Rasulullah, “Apakah ada salah seorang di antara kalian memerintahkan agar ia memburu keledai itu atau memberi isyarat ke keledai itu?” “Tidak,” jawab mereka. Beliau bersabda, “Makanlah!” (HR Muttafaq Alaih, dan An-Nasa’i).
Artikel dari republika.co.id
Sumber: Disarikan dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawai Al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA-Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir.
Sumber: Disarikan dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawai Al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA-Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar