Selasa, 31 Januari 2012

Menanti Kebangkitan Obat Herbal


Obat tradisional asli Indonesia mulai mendapat hati di dunia kedokteran modern, bahkan digunakan masyarakat dunia. Selain lebih aman dibandingkan obat kimia, obat herbal juga terbukti ampuh. 

Slogan back to nature sepertinya terus didengungkan masyarakat dunia. Tidak hanya mencakup gaya hidup dan bidang arsitektur, dukungan kembali ke alam juga merambah dunia kesehatan. Penggunaan obat herbal atau obat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan untuk menyembuhkan berbagai penyakit semakin dilirik masyarakat. Obat-obatan herbal atau jamu yang diproses secara modern dan didukung hasil riset pun lantas semakin banyak tersedia. Indonesia disebut- sebut sebagai mega center keanekaragaman hayati. Kita memiliki kurang lebih 80.000 spesies tanaman.

Dari sekitar 30.000 spesies tanaman berbunga, terdapat sekitar 9.600 spesies merupakan tanaman obat. Obat herbal telah diterima secara luas di negara berkembang dan negara maju.Menurut BadanKesehatanDunia(WHO), sebanyak65% penduduknegara maju dan 80% penduduk negara berkembang telah menggunakan obat herbal. Faktor utama yang menyebabkan hal itu adalah usia harapan hidup yang lebihpanjangpadasaatprevalensi penyakit kronik meningkat.

Penggunaan obat herbal juga dipicu karena adanya kegagalan penggunaan obat modern untuk penyakit tertentu dan semakin luas akses informasi mengenai obat herbal di seluruh dunia.WHO telah merekomendasi penggunaan obat tradisional, termasuk herbal, dalam pemeliharaan kesehatan masyarakat, pencegahan, dan pengobatan penyakit,terutama untuk penyakit kronis,penyakit degeneratif,dan kanker. “Sekarang memang sedang dikembangkan bagaimana memanfaatkan obat tradisional oleh dokter ke dalam fasilitas kesehatan, yaitu rumah sakit.

Sudah ada 36 rumah sakit di Indonesia yang melakukannya,” kata Kepala Unit Complementary Alternative Medicine (CAM) RS Kanker Dharmais dr Aldrin Neilwan P MD MARS MBiomed MKes SpAK, ketika ditemui SINDO di RS Kanker Dharmais,Jakarta. Obat herbal yang diresepkan dokter,menurut dia, tidak boleh sembarangan.Tanaman alam asli Indonesia tersebut harus sudah terbukti aman dan efektif digunakan pada manusia. Artinya telah melalui uji klinik. Sampai saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru memberikan sertifikat fitofarmaka kepada enam produk obat bahan alam.

Fitofarmakaadalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi. ”Memang baru enam produk itu. Pemberian lisensinya memang butuh waktu dan proses yang lama,”sebutnya. Masih sedikitnya jenis fitofarmaka amat disayangkan dr Aldrin.Padahal,Indonesia merupakan negara terkaya ke-2 di dunia setelah Brasil dalam hal jenis tanaman.Menurut data, spesies tumbuhan di dunia ada sekitar 40.000, dan Indonesia memiliki 30.000 di antaranya.

Karena itu, penggunaan obat tradisional tengah digandrungi para dokter untuk mengoptimalkan penggunaan bahan alam untuk pengobatan. ”Juga untuk meningkatkan perekonomian negeri.Dan,melepaskan ketergantungan Indonesia dari cengkeraman luar negeri,” kata Sekjen Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI) ini.Tersendatnya penggunaan obat alam juga karena kurangnya infrastruktur penelitian obat-obatan, serta biaya yang cukup besar untuk memulai hal itu.Perlu terobosan baru agar kendala tersebut dapat diatasi.

Misalnya,dengan penelitian obat herbal yang berbasis pelayanan. Jadi,jamu-jamu tradisional yang sudah terbukti secara empiris aman dan memiliki manfaat dan izin edar digunakandirumahsakitdalamrangka studi terkait obat alam.”Walaupun dalam kegiatan pelayanan, kaidah-kaidah penelitian tetap harus dijalankan. Seperti adanya catatan medik dan pelaporan tersendiri,”ujar dr Aldrin. Dengan begitu, menurut dia, peneliti mendapatkan bukti keamanan dan manfaat obat tradisional tersebut kepada manusia.

Sampai saat ini sebanyak 36 rumah sakit di seluruh Indonesia sudah memanfaatkan obat komplementer alternatif yang berbasis pelayanan. Dan, semua rumah sakit tersebut harus sudah memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sumber : Harian Seputar Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar