Minggu, 28 Agustus 2011

BERITA BADILAG : Independensi Hakim Dalam Sidang Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal Harus Tetap Dijaga

Pasal 52 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 menegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyyah. Dalam tataran praktis, Itsbat kesaksian rukyat hilal oleh Pengadilan Agama  dijadikan sebagai  salah satu acuan oleh Menteri Agama selaku Ketua Sidang Itsbat, dalam menentukan awal atau akhir bulan Qomariah, terutama awal dan akhir bulan Ramadhan. Atas dasar itu, aparat Pengadilan Agama berkewajiban melaksanakan tugas dan kewenangan  tersebut  dengan  penuh  kesungguhan, apatah lagi tugas dan kewenangan  dimaksud sungguh sangat mulia karena berkaitan dengan hajat ummat Islam.
Pelaksanaan rukyat hilal awal dan akhir ramadlan dilaksanakan di bawah koordinasi Kementerian Agama. Tim rukyat  yang ditunjuk di suatu lokasi rukyat, biasanya berasal dari ahli falak/astronomi dari lingkungan pesantren, instansi pemerintah dan perguruan tinggi serta Pengadilan Agama (hakim dan panitera). Bahkan di luar tim yang telah ditunjuk, rukyat dilaksanakan juga oleh ulama yang berasal dari pondok pesantren/ormas Islam yang ada di kabupaten/daerah di mana tempat rukyat berada. Dalam pelaksanaan rukyat tersebut biasanya dihadiri juga oleh masyarakat umum.
Karena ada kaitan dengan tugas dan kewenangan memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyyah sebagaimana dimanahkan oleh Pasal 52 A UU No. 3 Tahun 2006, Ketua 2 Pengadilan Agama  harus menunjuk Majelis Hakim/Hakim Tunggal dan Panitera/Panitera Pengganti untuk mengikuti pelaksanaan rukyat hilal.
Kehadiran dari unsur Pengadilan Agama tersebut, baik ada permohonan atau tidak ada dari Kementerian Agama setempat. Hanya saja, Majelis Hakim/Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama hendaknya yang mempunyai pengetahuan yang agak memadai dalam ilmu falak/astronomi.
Dalam pelaksanaan rukyat akhir ramadhan 1432  Hijriyyah ini,   data astronmis adalah sebagai berikut: ijtima menjelang awal bulan Syawal 1432 H jatuh pada hari Senin, 29 Agustus 2011 M/29 Ramadhan 1432 H sekitar pukul 10:05 WIB. Pada saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah di atas ufuk, antara 0º 58’    s.d. 2º 20’ dengan beda azimut bulan dan matahari sekitar 6º    25’ dan umur bulan sekitar 7 jam 11 menit. Dengan data astronomis seperti ini, sangat berpeluang terjadinya perbedaan tentang jatuhnya hari raya idul fithri 1432 H. Memang, berdasarkan kriteria yang dikemukakan para ahli astronomi dan pengalaman selama ini, hilal dengan ketinggian tersebut belum ada referensi dapat terlihat di mana pun. 
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal awal bulan tahun Hijriyyah ini, hakim dituntut tetap menjaga independensinya. Ia tidak boleh dapat dipengaruhi/terpengaruh oleh siapa pun/apa pun. Ia harus istiqamah dengan ilmu dan keyakinannya sebagai hakim.     
Dalam tataran praktik di lapangan, orang yang melakukan rukyat, kadangkala tidak semuanya memiliki dasar yang kuat di bidang ilmu falak/astronomi, misalnya ia belum memahami benar tentang karakteristik hilal. Akan tetapi orang tersebut memmiliki pengaruh yang cukup kuat di mata masyarakat karena sebagai tokoh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar