Dua metoda yang prosesnya berbeda yang seringkali menyebabkan berbedanya pula hasilnya,khususnya bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah shaum kedua metode tersebut sering kali mengakibatkan masuk dan keluar Ramadhan turut berbeda pula.Padahal kedua metode tersebut,Ru’yah dan Hisab tidak hanya untuk menentukan awal bulan Ramadhan saja tetapi juga untuk menetapkan idul Fitri,Idul Adha,menetapkan awal bulan tiap bulan Qamariyah serta juga untuk menetapkan waktu shalat. Dan lebih dari itu hisab tersebut juga digunakan untuk menetapkan arah kiblat,suatu arah dimana setiap kaum muslimin dan muslimat mengadapkan jiwa raganya ketika mengerjakan shalat .
Dalam kehidupan manusia kita mengenal ada dua jenis cara perhitungan mengenai tanggal,bulan dan tahun,yekni perhitungan qamariyah dan perhitungan syamsiyah.Perhitunan qamariyah (Hijrah)didasarkan atas perjalanan bulan dengan jumlah waktu 29 atau 30 hari setiap bulannya.Sedangkan perhitungan syamsyiah (Masehi) di hitung berdasarkan atas peredaran atau perjalanan matahari dengan jumlah waktu tempuh 30 hari dan 31 hari setiap bulannya,kecuali bulan Februari yang berkisar antara 28 dan 29 hari .Meskipun perhitungannya berbeda ,namun kedua jenis cara perhitungan tersebut sama-sama mempunyai 12 bulan dalam setiap perhitungan bilangan tahunnya.
Bagi mayoritas umat Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bulan -bulan syamsyiah(Masehi) memang sudah sangat terkenal dan akrab dengan kehidupan mereka yang sejak anak-anak kecil sudah hafal di luar kepada,yakni dimulai dengan bulan Januari ,Februari,Maret,April,Mei, Juni,Juli, Agustus,September ,Oktober,November,dan bulan Desember.Bahkan inilah yang sangat dikenal oleh sebagian besar Umat Islam ,sementara pada bulan-bulan qamariyah(Hijrah)masih asing dikalangan sebagaian besar muslim Indonesia kecuali beberapa kelompok muslim saja yang berbagai aktifitasnya dikaitkan selalu dengan tahun Hijriyah. Dalam tahun Hijriyah dikenal bulan-bulan qamariyahnya yang di mulai dengan bulan Muharram,Safar,Rabiul Awal,Rabiul Tsani(Rabiul Akhir),Jumadil Awal,JumadilAkhir(Juma Tsani),Rajab,Sya’ban,Ramadhan,Syawal, ,Zulkaidah,dan Zulhijjah . Perhitungan kelender Hijriyah tersebut mulanya ditetapkan oleh Khalifah Umar Ibnu Khattab ,Khalifah yang kedua dalam jajaran Khulafaur Ar -Rasyidin.Proses penetapan tersebut berlangsung alot ,namun masih tetap dalam koridor sistem demokrasi dalam aturan-aturan yang memang sudah mapan dalam Islam.
Dari adanya perbedaan tersebut maka bulan-bulan Qamariyah setiap tahunnya lebih pendek dari bulan Syamsyiah,lebih kurang 12 hari.Karenanya bulan Ramadhan itu dimana umat Islam di wajibkan melaksanakan ibadah shaum akan dapat di alami oleh seluruh bulan Syamsiyah. Dan ini pula sebagai tanda keadilan Allah SWT yang meratakan pelaksanaan bulan Ramadhan pada segala musim,khususnya bagi kawasan -kawasan yang mengenal empat musim setiap tahunnya seperti di kawasan Eropa dan AS yakni musim dingin(winter),musim bunga(spring),musim panas(summer)dan musim gugur atau rontok(autumu)..Maka seseorang yang mengerjakan ibadah shaum di kawasan-kawasan seperti itu,bisa dipastikan akan pernah mengalami rasa terik panas yang membakar dengan lama masa shaumnya lebih panjang,ataupun dingin yang membeku dengan masa shaumnya lebih pendek.Mereka akan merasakannya secara bergiliran ,dari fajar sampai terbenam matahari .Dan semuanya itu merupakan ujian dan tanda tanda kepatuhan terhadap Allah SWT.
Itulah hebatnya aturan Islam yang dalam berbagai aspeknya selalu mencerminkan sifat universalitasnya atau rahmatan lil alamin tersebut,asalkan disikapi dan dilakoninya dengan profesional dan proporsional . Masuknya bulan Ramadhan dan tanggal mulainya Idul Fitri sebagaimana lazimnya dikalangan muslim ditentukan dengan metode Ru’yah dan Hisab .Ru’yah adalah suatu cara untuk menentukan awal bulan Qamariyah atau bulan bulan dalam tahun Hijrah( Ramadhan )dengan jalan melihat dengan panca indera mata munculnya bulan sabit dan bila udara mendung atau cuaca buruk sehingga bulan tidak dapat di lihat maka hendaklah menggunakan istikmal ,yakni menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. .
Sementara Hisab adalah suatu cara menentukan awal bulan Qamariayah( Ramadhan)dengan cara menggunakan perhitungan secara ilmu astronomi ,sehingga dapat di tentukan secara eksak letak posisi bulan ,dengan demikian akan di ketahui pula secara ilmiyah dan bisa di pertanggung jawabkan mengenai awalnya bulan qamariyah tersebut.Karenanya,dua jenis perhitungan inilah yang sering sekali bisa menimbulkan perbedaan faham,sehingga kadang-kadang menyebabkan berbeda pula permulaan shaum dan hari raya Idul Fitri di kalangan umat Islam Indonesia.Meskipun kedua jenis faham tersebut berbeda,namun masing-masingnya mempunyai argumentasi yang sama-sama berasal dari Al-Qur’an dan Hadist,akan tetapi dengan persepsi dan penafsiran yang berbeda beda pula.
Perbedaan tersebut terletak dalam cara memandang dan menafsirkan serta memahami ayat Al-Qur’an dan Hadist seputar masalah Ru’yat dan Hisab sebagai berikut::”berpuasalah kamu sekalian karena melihat bulan,jika kamu sekalian tidak dapat melihat bulan,maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari”(Hadist dari Abi Hurairah).Selanjutnya Hadist yang berasal dari Ibnu Umar,Rasulullah SAW bersabda:”Rasulullah SAW menceriterakan bulan Ramadhan lalu memukul kedua tangannya dan berkata:”bulan itu adalah sekian dan sekian bulan kemudian beliau melengkungkan ibu jarinya pada perkataan yang ketiga kali(maksudnya bahwa bulan itu jumlahnya terdiri dari 29 hari).,maka shaumlah kamu karena melihat bulan dan berlebaranlah kamu dengan melihat bulan,jika kamu sekalian tidak dapat melihat bulan karena mendung maka pastikanlah bilangan hari pada bulan itu menjadi 30 hari”.
Kemudian pada sebuah hadist lainnya”Said bin Amrin mendengarkan dari Ibnu Umar dari Nabi SAW yang bersanda:”Kami adalah umat yang buta huruf,tidak bisa pandai menulis dan berhitung.Bulan itu adalah sekian dan sekian (maksudnya kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang pula 30 hari”).Dalam surat Yunus ayat 5 dijelaskan pula,bahwa:”Dialah yang menciptakan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkannya manzilah-manzilah(tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu,supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).Allah tidak menciptakan yang demikian itu,melainkan dengan hak.Dia menjelaskan tanda-tanda(kebesaran-Nya)kepada orang-orang yang mengetahui”.Lalu pada ayat yang lainnya,Kitab Suci Al-Qur’an menjelaskan pula,bahwa:”dan(Dia ciptakan)tanda-tanda(penunjuk jalan).Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk”(QS,An-Nahl:16).
Berdasarkan rujukan diatas,maka dari dua jenis pendapat tersebut(Ru’yah dan Hisab)maka menurut pendapat Prof.TM.Hasbi Ash-Siddiqi dalam bukunya”Pedoman Ibadah Puasa”yang menyatakan bahwa menentukan awal dan akhir shaum boleh mempergunakan salah satu dari dua tersebut,baik sistem Hisab maupun Ru’yak karena kedua-duanya memiliki alasan-alasan yang kokoh dan kuat sebab sama-sama bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist.Oleh karenanya bagi umat Islam terhadap perbedaan tersebut,tidak perlu di permasalahkan.Karenanya supaya tidak menimbulkan berbagai ekses-ekses ,maka lebih baik tunggu saja pengumuman dari Departemen Agama Republik Indonesia. Perbedaan dikalangan umatku,kata Rasulullah SAW ,adalah suatu rahmat. Selamat Idul Fitri,maaf lahir dan batin.Semoga segala dosa kita akan diampuni-Nya .Amin.
SUMBER : MUHAMMAD NURDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar