7. STANDAR PEMBIAYAAN
7.1. Sekolah merencanakan keuangan sesuai standar. Indikator ; 7.1.1. Anggaran sekolah dirumuskan merujuk peraturan pemerintah, pemerintahan propinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota. 7.1.2. Perumusan RAPBS/RKAS melibatkan Komite Sekolah dan pemangku kepentingan yang relevan. 7.1.3. Penyusunan keuangan sekolah dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel 7.1.4. Sekolah membuat pelaporan keuangan kepada pemerintah dan pemanggku kepentingan | ||
INDIKATOR | ||
7.1.1. Anggaran sekolah dirumuskan merujuk peraturan pemerintah, pemerintahan propinsi, dan pemerintahan kabupaten/ kota. | ||
| Sekolah harus menyusun RAPBS/RKAS (PP No 19 /2005 Pasal 53) | |
| RAPBS/RKAS dirumuskan dengan perhitungan kebutuhan setahun dan dengan mempertimbangan perkembangan selanjutnya | |
| Rumusan RAPBS/RKAS berisi tiga hal , yaitu : a. Semua ragam sumber pendapatan dan jumlah nominalnya b. Semua ragam pembelanjaan dan jumlah nominalnya c. Semua kegiatan/program kerja yang didanai dalam setahun | |
| RAP (Rencana Anggaran Pendapatan) meliputi ; a. Subsidi pemerintah,(BOS, block grant maupun yang bersifat Matching Grant) b. Iuran siswa, c. Sumbangan masyarakat, d. Hasil usaha, ( kantin, Warte, koperasi) e. Sponsor perusahaan, MOU dengan DUDI f. Hutang (sejauh tercatat dalam RAP sekolah) ( PP.48 /2008 Pasal 2 ayat 1 ) | |
| RAB ( Rencana Anggaran Belanja) meliputi : a. Biaya penyediaan sarana b. Pengembangan sumberdaya manusia c. Modal kerja tetap. (Gedung, kendaraan, sarana prasarana) d. Gaji e. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, f. Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, (Peraturan Pemerintah No.19/2005 Bab IX: Pasal 62) | |
7.1.2. Perumusan RAPBS/RKAS melibatkan Komite Sekolah dan pemangku kepentingan yang relevan. | ||
| Ø Perumusan RAPBS/RKAS melibatkan Komite Sekolah dan pemangku kepentingan yang relevan. | |
7.1.3. Penyusunan keuangan sekolah dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel | ||
| Mengumumkan rencana investasi kepada pemangku kepentingan. (PP.48/2008 Pasal 52 ) | |
| Melaksanakan pembukuan keuangan sekolah (PP.48/2008 Pasal 49 ayat 2) | |
| Pengelolaan keuangan dapat diketahui dengan mudah oleh semua pemangku kepentingan sekolah | |
| Buku Kas ( Umum/Pembantu) ditutup setiap akhir bulan atau setelah pemeriksaan petugas yang berwenang atau pada waktu serah terima dari pejabat lama | |
| Memiliki catatan logistik (uang dan barang) sesuai dengan mata anggaran dan sumber dananya masing-masing | |
| Memiliki buku setoran ke Bank/KPKN/yayasan ( Undang-undang No 20 tahun 2003 pasal 48) | |
| Setiap transaksi keuangan (penerimaan dan pengeluaran) disertai dengan bukti yang sah | |
7.1.4. Sekolah membuat pelaporan keuangan kepada pemerintah dan pemanggku kepentingan | ||
| Pelaporan dan pertanggung jawaban anggaran disampaikan sesuai dengan asal sumber , Ø Dari Pemerintah dilaporkan kepada pemerintah sesuai aturan perundang-undangan Ø Dari usaha mandiri sekolah dilaporkan secara rinci dan transparan kepada dewan guru dan staf sekolah. Ø Dari Masyarakat dilaporkan kepada pemangku kepentingan ( PP..48/2008 Pasal 71.ayat 2 ) (PP.48/2008 Pasal 49 ayat 2) | |
| Memiliki laporan per Kegiatan | |
| Memiliki laporan realisasi belanja rutin | |
7.2. Upaya sekolah untuk mendapatkan tambahan dukungan pembiayaan lainnya Indikator : 7.2.1. Sekolah memiliki kapasitas untuk mencari dana dengan inisiatif sendiri. 7.2.2. Sekolah membangun jaringan kerja dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri setempat. 7.2.3. Sekolah memelihara hubungan dengan alumni. | ||
7.2.1. Sekolah memiliki kapasitas untuk mencari dana dengan inisiatif sendiri | ||
Kegiatan mencari dana yang dapat dilakukan oleh sekolah : | ||
1. | Sekolah memiliki donatur tetap | |
2. | Sekolah mengembangkan :Koperasi sekolah, Kantin, Wartel, Kebun sekolah, dan lainnya. | |
3. | Melakukan kerjasama dengan Dunia Usaha Dan Industri (DUDI) | |
4. | Memiliki tanah yang produktif | |
5. | Membentuk jalinan yang kuat dengan alumni yang siap mendukung pengembangan sekolah | |
7.2.2. Sekolah membangun jaringan kerja dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri setempat. | ||
| Sekolah mengidentifikasi Du-Di yang memiliki dana CSR (Coorporate Social Responsibility) | |
| Sekolah menyusun proposal penggalian dana | |
| Sekolah melakukan aksi kegiatan dengan melibatkan Du-Di | |
| Melakukan kerjasama dengan beberapa Dunia Usaha dan Industri (Du-Di) | |
7.2.3. Sekolah memelihara hubungan dengan alumni. | ||
| Sekolah mengidentifikasi alumni | |
| Sekolah memiliki wadah / organisasi alumni | |
| Sekolah mempunyai program kegiatan yang melibatkan alumni | |
| Sekolah memanfaatkan sumberdaya alumni | |
7.3. Sekolah menjamin kesetaraan akses. Indikator : 7.3.1. Sekolah melayani siswa dari berbagai tingkatan sosial ekonomi termasuk siswa dengan kebutuhan khusus. 7.3.2. Sekolah melakukan subsidi silang kepada siswa kurang mampu dibidang ekonomi | ||
7.3.1. Sekolah melayani siswa dari berbagai tingkatan sosial ekonomi termasuk siswa dengan kebutuhan khusus. | ||
| Iuran sekolah berdasar kecukupan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.( Ayat 1 dan 4 pasal 50 PP. No.48/2008 ) | |
| Besar Iuran sekolah sesuai dengan pilihan orangtua peserta didik terhadap sejumlah nominal yang ditawarkan/ditetapkan oleh sekolah | |
| SPP bebas bagi orangtua peserta didik yang miskin | |
7.3.3. Sekolah melakukan subsidi silang kepada siswa kurang mampu dibidang ekonomi | ||
| Sekolah membagi siswa menjadi : Ø Tiga kelompok : kaya , menengah, miskin. Biaya operasi sekolah digotong dua kelompok; kaya dan menengah, Sedang yang miskin bebas. Ø Dua kelompok : kaya dan miskin | |
| Sekolah yang semua siswanya berasal dari keluarga yang berkemampuan dibidang ekonomi tidak perlu melakukan subsidi silang | |
Mengetahui : Rada, Agustus 2011
Kepala Sekolah, Pengambil Data,
Drs. Dahlan, M.Pd. ____________________________
NIP 19621231 198301 1 018 NIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar