Minggu, 25 September 2011

INSTRUMEN EDS : STANDAR PEMBIAYAAN

7. STANDAR PEMBIAYAAN
7.1.   Sekolah merencanakan keuangan sesuai standar.
         Indikator ;
7.1.1.   Anggaran sekolah dirumuskan merujuk peraturan pemerintah, pemerintahan propinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota.
7.1.2.   Perumusan RAPBS/RKAS melibatkan Komite Sekolah dan pemangku kepentingan yang relevan.
7.1.3.   Penyusunan keuangan sekolah dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel
7.1.4.   Sekolah membuat pelaporan keuangan kepada pemerintah dan pemanggku   kepentingan
INDIKATOR

7.1.1.   Anggaran sekolah dirumuskan merujuk peraturan pemerintah, pemerintahan propinsi, dan pemerintahan kabupaten/ kota.

Sekolah harus menyusun RAPBS/RKAS  (PP No 19 /2005 Pasal 53)


RAPBS/RKAS dirumuskan dengan perhitungan kebutuhan setahun   dan  dengan mempertimbangan perkembangan selanjutnya


Rumusan RAPBS/RKAS berisi  tiga hal , yaitu :
a.  Semua ragam sumber  pendapatan  dan  jumlah  nominalnya
b.  Semua ragam pembelanjaan dan jumlah nominalnya
c.   Semua kegiatan/program kerja yang didanai  dalam setahun



RAP (Rencana Anggaran Pendapatan) meliputi ;
a.  Subsidi pemerintah,(BOS, block grant maupun yang bersifat Matching Grant)
b.  Iuran siswa,
c.   Sumbangan masyarakat,
d.  Hasil usaha, ( kantin, Warte, koperasi)
e.  Sponsor perusahaan, MOU dengan DUDI
f.    Hutang (sejauh tercatat dalam RAP sekolah)
                     ( PP.48 /2008 Pasal 2 ayat 1 )



RAB ( Rencana Anggaran Belanja)  meliputi  :
a.    Biaya penyediaan sarana dan   prasarana,
b.    Pengembangan sumberdaya manusia
c.    Modal kerja tetap. (Gedung, kendaraan, sarana prasarana)
d.    Gaji dan  tunjangan yang melekat
e.    Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
f.     Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan  sarana dan prasa rana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
(Peraturan Pemerintah No.19/2005  Bab IX:  Pasal 62)

7.1.2.   Perumusan RAPBS/RKAS melibatkan Komite Sekolah dan pemangku kepentingan yang relevan.


Ø  Perumusan RAPBS/RKAS melibatkan Komite Sekolah dan pemangku kepentingan yang relevan.


7.1.3.   Penyusunan keuangan sekolah dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel


Mengumumkan  rencana investasi kepada pemangku kepentingan.   (PP.48/2008 Pasal 52 )


Melaksanakan  pembukuan keuangan sekolah (PP.48/2008 Pasal 49 ayat 2)


Pengelolaan keuangan dapat diketahui dengan mudah oleh semua pemangku kepentingan sekolah


Buku Kas ( Umum/Pembantu) ditutup setiap akhir bulan atau  setelah pemeriksaan  petugas yang berwenang atau pada waktu serah terima dari pejabat lama


Memiliki catatan logistik (uang dan barang) sesuai dengan mata anggaran dan sumber dananya masing-masing


Memiliki buku setoran ke Bank/KPKN/yayasan  ( Undang-undang No 20 tahun 2003 pasal 48)


Setiap transaksi keuangan (penerimaan dan pengeluaran) disertai dengan bukti yang sah

7.1.4.   Sekolah membuat pelaporan keuangan kepada pemerintah dan pemanggku   kepentingan

Pelaporan dan pertanggung jawaban anggaran disampaikan sesuai dengan asal sumber  ,
Ø  Dari Pemerintah dilaporkan kepada pemerintah sesuai aturan perundang-undangan
Ø  Dari usaha mandiri sekolah dilaporkan secara rinci dan transparan kepada dewan guru dan staf sekolah.
Ø  Dari Masyarakat dilaporkan kepada pemangku kepentingan
( PP..48/2008 Pasal 71.ayat 2 )  (PP.48/2008 Pasal 49 ayat 2)



Memiliki laporan per Kegiatan



Memiliki laporan realisasi belanja rutin




7.2.    Upaya sekolah untuk  mendapatkan tambahan  dukungan pembiayaan lainnya
          Indikator :
7.2.1.   Sekolah memiliki kapasitas untuk mencari dana dengan inisiatif sendiri.
7.2.2.   Sekolah membangun jaringan kerja dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri setempat.
7.2.3.   Sekolah memelihara hubungan dengan alumni.

7.2.1.   Sekolah memiliki kapasitas untuk mencari dana dengan inisiatif sendiri

Kegiatan mencari dana yang dapat dilakukan oleh sekolah :
1.
Sekolah memiliki donatur tetap

2.
Sekolah mengembangkan  :Koperasi sekolah, Kantin, Wartel, Kebun sekolah, dan lainnya.

3.
Melakukan kerjasama dengan Dunia Usaha Dan Industri (DUDI)

4.
Memiliki tanah yang produktif

5.
Membentuk  jalinan yang kuat dengan alumni yang siap mendukung pengembangan sekolah


7.2.2.   Sekolah membangun jaringan kerja dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri setempat.


Sekolah mengidentifikasi Du-Di yang memiliki dana CSR (Coorporate Social Responsibility)


Sekolah menyusun proposal penggalian dana


Sekolah melakukan aksi kegiatan dengan melibatkan Du-Di


Melakukan kerjasama dengan beberapa  Dunia Usaha dan Industri (Du-Di)


7.2.3.   Sekolah memelihara hubungan dengan alumni.


Sekolah mengidentifikasi alumni


Sekolah memiliki wadah / organisasi alumni


Sekolah mempunyai program kegiatan yang melibatkan alumni


Sekolah memanfaatkan sumberdaya alumni



7.3.    Sekolah menjamin kesetaraan akses.

   Indikator :
7.3.1.   Sekolah melayani siswa dari berbagai tingkatan sosial ekonomi termasuk siswa dengan kebutuhan khusus.
7.3.2.   Sekolah melakukan subsidi silang kepada siswa kurang mampu dibidang ekonomi

7.3.1.  Sekolah melayani siswa dari berbagai tingkatan sosial ekonomi termasuk siswa dengan kebutuhan khusus.

Iuran sekolah berdasar kecukupan untuk memberikan layanan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.( Ayat 1 dan 4 pasal 50 PP. No.48/2008 )


Besar Iuran sekolah sesuai dengan pilihan orangtua peserta didik terhadap sejumlah nominal yang ditawarkan/ditetapkan oleh sekolah


SPP bebas bagi orangtua peserta didik yang miskin


7.3.3.   Sekolah melakukan subsidi silang kepada siswa kurang mampu dibidang ekonomi

Sekolah membagi siswa menjadi  :
Ø   Tiga kelompok  : kaya ,  menengah,  miskin.
Biaya operasi sekolah digotong  dua kelompok; kaya dan menengah, Sedang yang miskin bebas.
Ø    Dua kelompok :  kaya dan miskin


Sekolah yang semua siswanya berasal dari keluarga yang berkemampuan dibidang ekonomi tidak perlu melakukan subsidi silang

Mengetahui :                                                                                      Rada,     Agustus 2011
Kepala Sekolah,                                                                                 Pengambil Data,



Drs. Dahlan, M.Pd.                                                                             ____________________________
NIP 19621231 198301 1 018                                                         NIP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar