8. STANDAR PENILAIAN
8.1. Sistim yang sudah tersedia untuk memberikan penilaian bagi peserta didik baik dalam bidang akademik maupun non akademik
Indikator :
8.1.1 Guru menyusun perencanaan penilaian terhadap pencapaian kompetensi peserta didik
8.1.2 Guru memberikan informasi kepada peserta didik mengenai kriteria penilaian termasuk Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM)
8.1.3 Guru melaksanakan penilaian secara teratur berdasarkan rencana yang telah dibuat
8.1.4 Guru menerapkan berbagai teknik, bentuk, dan jenis penilaian untuk mengukur prestasi dan kesulitan peserta didik.
8.1.1 Guru menyusun perencanaan penilaian terhadap pencapaian kompetensi peserta didik. | ||
a. | Guru mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran | |
b. | Guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih | |
c. | Guru membuat instrumen penilaian yang memenuhi persyaratan ; a. Substansi, adalah interepresentasikan kompetensi yang dinilai. b. Konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan c. Bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik | |
d. | Guru menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik | |
8.1.2 Guru memberikan informasi kepada peserta didik mengenai kriteria penilaian termasuk Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) | ||
a. | Guru menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester | |
b. | Guru menginformasikan kepada peserta didik setiap menjelang ulangan tentang : a. Kompetensi Dasar b. KKM c. Tehnik Penilaian. d. Rubrik Penilaian | |
8.1.3 Guru melaksanakan penilaian secara teratur berdasarkan rencana yang telah dibuat | ||
a. | Guu melaksanakan ulangan yang dilakukan berkelanjutan untuk memantau kemajuan dan perbaikan pembelajaran | |
b. | Ulangan Harian a. Secara periodik b. Mengukur pencapaian kompetensi c. Dilakukan setiap 1 KD atau lebih | |
c. | Ulangan Tengah Semester a. Dilakukan setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajran. b. Dilakukan untuk seluruh indikator dari seluruh KD pada periode tersebut | |
d. | Ulangan Akhir Semester a. Dilakukan di akhir semester b. Semua KD pada semester tersebut ( ganjil) | |
e. | Ulangan Kenaikan Kelas a. Sistem paket b. Seluruh KD pada semester genap | |
f. | Ujian Sekolah atau Madrasah a. Sebagai syarat kelulusan b. Untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi selain mata pelajaran UN. | |
g. | UN (Ujian Nasional) a. Untuk mata pelajaran tertentu b. Untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan | |
8.1.4 Guru menerapkan berbagai teknik, bentuk, dan jenis penilaian untuk mengukur prestasi dan kesulitan peserta didik | ||
a. | Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknikpenilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat | |
b. | Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja | |
c. | Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaranberlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran | |
d. | Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuktugas rumah dan/atau proyek | |
8.2. Penilaian berdampak pada proses belajar.
Indikator :
8.2.1 Guru memberikan masukan dan komentar mengenai penilaian yang mereka lakukan pada peserta didik
8.2.2 Guru menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8.2.1 Guru memberikan masukan dan komentar mengenai penilaian yang mereka lakukan pada peserta didik | ||
a. | Guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik | |
8.2.1 Guru menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran. | ||
a. | Mengolah / menganalisis hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik | |
b. | Memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran | |
c. | Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya | |
d. | Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi | |
8.3. Orang tua peserta didik terlibat dalam proses belajar anak mereka.
Indikator :
8.3.1. Sekolah melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
8.3.2. Sekolah melibatkan orangtua peserta didik dalam meningkatkan pencapaian hasil belajar siswa
8.3.1 Sekolah melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan | ||
a. | Guru melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh | |
b. | Guru melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat balk, balk, atau kurang baik | |
c. | Sekolah / Madrasah melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan | |
d. | Sekolah / Madrasah melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan/Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota | |
e. | Sekolah / Madrasah melaporkan hasil kelulusan ujian sekolah dan UN.kepada Dinas pendidikan / Kantor Kemenag sesuai dengan kreteria kelulusan yang ditentukan sekolah | |
f. | Sekolah / Madrasah rnenerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Ijazah setiap peserta didik / Peserta Ujian Nasional dan diserahkan pada Wali Murid | |
8.3.2 Sekolah melibatkan orangtua peserta didik dalam meningkatkan pencapaian hasil belajar siswa | ||
a. | Orangtua peserta didik menganalisa laporan hasil belajar dari guru/sekolah | |
b. | Orangtua peserta didik memberi motivasi belajar kepada putra / putrinya | |
c. | Orangtua peserta didik memberi fasilitas belajar kepada putra / putrinya | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar