4. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Komponen4.1. Pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan sudah memadai | |||
Indikator | Realita yang ada | ||
Ya | Tidak | ||
4.1.1. Jumlah pendidik memenuhi standar. | |||
| Apakah penugasan guru mata pelajaran oleh sekolah sesuai dengan keperluan | | |
4.1.2. Jumlah tenaga kependidikan memenuhi standar. Apakah personil-personil yang menempati posisi-posisi berikut di SMP Negeri 3 Bolo sudah sesuai standar nasional | |||
| Kepala Administrasi | | |
| Kepala Perpustakaan | | |
| Kepala Laboratorium IPA | | |
| Petugas Layanan Khusus : Penjaga | | |
| Petugas Layanan Khusus : Pesuruh | | |
| Petugas Layanan Khusus : Tukang Kebun | | |
P | Petugas Layanan Khusus : Petugas Kebersihan | | |
| Petugas Layanan Khusus : Sopir | | |
| Konselor | | |
| Kepala urusan | | |
Komponen4.2. Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan sudah memadai | |||
Indikator | Realita yang ada | ||
Ya | Tidak | ||
4.2.1. Kualifikasi pendidik memenuhi standard | |||
| · Kualifikasi Kepala Sekolah SMP/MTs - Pendidikan S1/D IV kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi - Berstatus sebagai guru SMP/MTs dan memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs - Memiliki sertifikat Kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah. | | |
| · Guru / Pendidik. - Pendidikan minimal D-IV/S1 program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi | | |
4.2.2. Kualifikasi tenaga kependidikan memenuhi standar | |||
| · Kualifikasi Kepala Administrasi - Pendidikan minimal lulusan D3/yang sederajat,program studi yang relevan - Memiliki sertifikat kepala tenaga administras sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah. | | |
| Petugas Layanan Khusus terdiri dari : · Penjaga Sekolah Pendidikan minimal lulusan SMP/MTs · Tukang Kebun Pendidikan minimal SMP/MTs dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m² · Tenaga Kebersihan Pendidikan minimal lulusan SMP/MTs · Pengemudi Pendidikan minimal SMP/MTs Memiliki SIM yang sesuai dan diangkat bila sekolah memiliki kendaraan roda empat · Pesuruh Pendidikan minimal SMP/MTs | | |
| Tenaga Perpustakaan terdiri dari : a.Kepala Perpustakaan Harus ada di sekolah/madrasah yang mempunyai tenaga perpustakaan lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari 6 rombel serta memiliki koleksi minimal 1000 judul materi perpustakaan · Kepala Perpustakaan yang melalui jalur Pendidik harus memenuhi syarat: Pedidikan minimal D4/s1 Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah Masa kerja minimal 3 tahun · Kepala Perpustakaan yang melalui jalur Tenaga Kependidikan harus memenuhi salah satu syarat berikut Pendidikan minimal D2 Ilmu Perpustakaan dan informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun Pendidikan minimal D2 non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun b. Tenaga Perpustakaan Setiap sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan yang berpendidikan minimal SMA/yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan | | |
| Tenaga Konselor · Penyelenggara pendidikan apabila memperkerjakan konselor wajib menerapkan standar kwalifikasi Pendidikan minimal S1 program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor | | |
| Tenaga Laboratorium terdiri dari : · Kepala Laboratorium a.Jalur Guru - Pendidikan minimal S1, Berpengalaman 3 tahun sebagai pengelola Praktikum - Memiliki sertifikat sebagai kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi/lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah b.Jalur Laboran/teknisi - Pendidikan minimal D3, Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran /teknisi. - Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/ madrasah dari perguruan tinggi /lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah · Teknisi Laboratorium Sekolah/madrasah Pendidikan minimal D2 yang relevan dengan peralatan Laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. Memiliki sertifikat teknisi Laboratorium sekolah/ madrasah dari perguruan tinggi/lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. · Laboran Sekolah/Madrasah Pendidikan minimal D1 yang relevan dengan jenis laboratorium , yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah. Memiliki sertifikat Laboran sekolah/Madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah | | |
Komponen4.3. Kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sudah memadai | |||
Indikator | Realita yang ada | ||
Ya | Tidak | ||
4.3.1. Kompetensi pendidik memenuhi standar | |||
| Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah · Kompetensi Kepribadian · Kompetensi Managerial · Kompetensi Kewirausahaan. · Kompetensi Supervisi · Kompetensi Sosial ( Lihat pada Permendiknas No.13 / 2007 ) | | |
| Kompetensi Guru /Pendidik · Kompetensi Pedagogik · Kompetensi Kepribadian · Kompetensi Profesional · Kompetensi Sosial ( Lihat pada Permendiknas No.16 / 2007 ) | | |
4.3.2.Kompetensi tenaga kependidikan memenuhi standar | |||
| Kompetensi Kepala perpustakaan 1. Kompetensi Manajerial. 2. KompetensiPengelolaan informasi. 3. Kompetensi Kependidikan. 4. Kompetensi Kepribadian. 5. Kompetensi Sosial. 6. Kompetensi Pengembangan Profesi. | | |
| Kompetensi KepalaLaboratorium IPA 1. Kompetensi Kepribadian. 2. Kompetensi Sosial. 3. Kompetensi Profesional. 4. Kompetensi Administratif 5. Kompetensi Akademik | | |
| Kompetensi Tenaga Laboran 1. Kompetensi Kepribadian. a. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, mantap, dan berakhlak mulia. b. Menunjukkan komitmen terhadap tugas. 2. Kompetensi Sosial. a. Bekerjasama dalam pelaksanaan tugas. b. Berkomunikasi secara lisan dan tulisan. .3. Kompetensi Administratif. a. Menginventariswasi bahan praktikum. b. Mencatat kegiatan praktikum. 4. Kompetensi Profesional. a. Merawat ruang laboratorium sekolah. b. Mengelola bahan dan peralatan laboratorium sekolah, c. Melayani kegiatan praktikum. d. Menjaga kesehatan kerja di laboratorium sekolah | | |
| Kompetensi Konselor 1. Kompetensi Pedagogik. a. Menguasai teori dan praksis pendidikan. b. Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli. a. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Kompetensi Profesional. a. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli. b. Menguasai kerangka teoritik dan praksis bimbingan dan konseling. c. Merancang program bimbingan dan konseling. d. Mengimplementasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif. e. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling f. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional. g. Menguasai konsep dan praksis penelitian Bimbingan dan Konseling | | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar