Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diminta tidak lagi masuk ke dalam batang tubuh APBD mekanisme ini yang mengakibatkan penyaluran BOS tidak tepat waktu, kata Bupati Soppeng Andi Soetomo.
"Pencairan dana BOS, tergantung penyelesaian APBD, baru bisa dicairkan. Kalau APBD terlambat, terlambat juga pencairannya," ujarnya di Makassar, Jumat (22/77), menanggapi masuknya Soppeng dalam daftar kabupaten yang belum mencairkan dana BOS seperti yang diumumkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Selain Soppeng, Sidrap dan Bantaeng juga masuk dalam daftar tersebut. "Persoalannya, dulu BOS tidak masuk dalam batang tubuh APBD, sekarang masuk. Efektifnya, pusat langsung mengirim ke sekolah jangan melalui APBD karena harus melalui proses administrasi," katanya yang mengaku pernah mengusulkan agar mekanisme penyaluran BOS dikembalikan ke mekanisme lama yaitu langsung ke rekening kepala sekolah yang membutuhkan.
Ia mengaku, tidak tahu persis jumlah dana BOS yang diterima oleh Soppeng tahun ini. "Yang jelas ada. Daerah lain bisa cepat penyalurannya karena penetapan APBD-nya juga cepat. Soppeng baru bulan lima ditetapkan," jelasnya.
Alasan lain yang dikemukakannya sebagai penyebab pencairan dana BOS adalah keterlambatan pengiriman petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. "Terlambat memang, bulan tujuh ini baru keluar. Seharusnya begitu ada penyampaian pencairan sudah harus ada juknis kemudian dilakukan pertemuan dengan penerima. Harus ada juknis karena kita tidak bisa melangkah tanpa juknis," ujarnya yang menilai hal ini adalah kesalahan pemerintah pusat, bukan
pemerintah provinsi atau kabupaten.
Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Patabai Pabokori menjelaskan, penyaluran dana BOS diatur untuk diterima sekolah pada per awal triwulan setiap tahunnya. Pada 2011, setiap triwulan dana BOS yang dicairkan untuk 24 kabupaten dan kota di Sulsel mencapai lebih dari Rp175 miliar.
Jumlah yang diterima setiap kabupaten bervariasi tergantung jumlah siswa dan sekolah. Ia pun menilai, masih adanya kabupaten yang belum menyalurkan dana BOS adalah dampak perubahan mekanisme penyaluran ke kas pemerintah kabupaten. Sebelumnya, saat mekanisme penyaluran langsung ke rekening kepala sekolah, tidak pernah terjadi keterlambatan.
Selain Soppeng, Sidrap dan Bantaeng juga masuk dalam daftar tersebut. "Persoalannya, dulu BOS tidak masuk dalam batang tubuh APBD, sekarang masuk. Efektifnya, pusat langsung mengirim ke sekolah jangan melalui APBD karena harus melalui proses administrasi," katanya yang mengaku pernah mengusulkan agar mekanisme penyaluran BOS dikembalikan ke mekanisme lama yaitu langsung ke rekening kepala sekolah yang membutuhkan.
Ia mengaku, tidak tahu persis jumlah dana BOS yang diterima oleh Soppeng tahun ini. "Yang jelas ada. Daerah lain bisa cepat penyalurannya karena penetapan APBD-nya juga cepat. Soppeng baru bulan lima ditetapkan," jelasnya.
Alasan lain yang dikemukakannya sebagai penyebab pencairan dana BOS adalah keterlambatan pengiriman petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. "Terlambat memang, bulan tujuh ini baru keluar. Seharusnya begitu ada penyampaian pencairan sudah harus ada juknis kemudian dilakukan pertemuan dengan penerima. Harus ada juknis karena kita tidak bisa melangkah tanpa juknis," ujarnya yang menilai hal ini adalah kesalahan pemerintah pusat, bukan
pemerintah provinsi atau kabupaten.
Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Patabai Pabokori menjelaskan, penyaluran dana BOS diatur untuk diterima sekolah pada per awal triwulan setiap tahunnya. Pada 2011, setiap triwulan dana BOS yang dicairkan untuk 24 kabupaten dan kota di Sulsel mencapai lebih dari Rp175 miliar.
Jumlah yang diterima setiap kabupaten bervariasi tergantung jumlah siswa dan sekolah. Ia pun menilai, masih adanya kabupaten yang belum menyalurkan dana BOS adalah dampak perubahan mekanisme penyaluran ke kas pemerintah kabupaten. Sebelumnya, saat mekanisme penyaluran langsung ke rekening kepala sekolah, tidak pernah terjadi keterlambatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar