Sabtu, 21 Mei 2011

Suara Adzan akan Tetap Menjadi Halilintar


REPUBLIKA.CO.ID,NAZARET--Wakil Ketua Gerakan Islam di wilayah Palestina 1948, Syaikh Kamal al Khatib, menegaskan bahwa suara adzan akan tetap bergema di masjid-masjid, suara takbir akan kami tetap diperdengarkan lima kali dalam sehari, dan suara adzan akan tetap menjadi halilintar yang bergemuruh menakutkan bagi para pencela dan pembenci. 
"Kami adalah pemilik tanah ini dan kami adalah anak negeri ini. Dalam kondisi apapun, tidak mungkin kami menengarkan omong kosong seperti ini," tegasnya.
Hal tersebut disampaikan al Khatib mengomentari pernyataan anggota Knesset Israel, Anastasia Michaeli, yang mengatakan dirinya telah mengajukan draf kepada Knesset untuk mencegah adzan melalui pengeras suara karena hal itu mengganggu ratusan ribu Yahudi.
Al Khatib mengatakan, "Pernyataan Michaeli dan draf yang dia ajukan ini senafas dengan rasisme yang menyelimuti kalangan Israel khususnya terhadap para tokoh Islam. Bukti paling nyata dari itu adalah terungkapnya kelompok yang berencana menghancurkan dan meledakkan masjid Hasan Beik di kota Jaffa."
Dia menambahkan, "Saya tidak akan menjawab kebodohan ini dengan cara yang sama. Namun saya katakan, bila tidak ingin mendengar adzan carilah tempat lain untuk tinggal yang tidak ada suara adzan. Dan ini tidak akan ditemukan di semua tempat di Palestina. Jadi solusinya, silahkan pergi hengkang ke negara asal seperti Ukrina atau Rusia, barangkali di sana tidak akan mendengarkan adzan."
Dia menegaskan, "Menara dan adzan ini adalah bagian dari identitas Palestina yang kami bangga karenanya dan berafiliasi kepadanya."
Michaeli mengklaim bahwa ratusan ribu pemukim pendatang Yahudi di daerah Jalil, Nagev, al Quds, Haifa dan di berbagai tempat lainnya di Palestina, seetiap hari merasa terganggu oleh suara adzan yang menggelisahkan tidur mereka.
Dia mengatakan, perang melawan suara adzan ini menjadi prioritas utamanya. Yaitu dengan membuat undang undang yang melarang total masjid-masjid menggunakan pengeras suara. Sanksi terbuka bagi siapa saja yang melanggar undang undang ini bila sudah disetujuai, bisa dengan denda sangat tinggi hingga hukuman penjara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar