Senin, 06 Juni 2011

Jangan Perlakukan Orang Cacat Senagai Warga 'Kelas Tiga'

Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Makmur Sunusi mengatakan orang dengan kecacatan harus dilihat sebagai sumber daya manusia yang perlu diperkuat dan difasilitasi dengan pengetahuan sehingga mereka bisa mandiri.

"Kita harus melihat orang dengan kecacatan sebagai SDM. Kita juga perlu meningkatkan potensi maksimal dan kepercayaan diri mereka dengan memperkuatnya melalui pengetahuan dan keterampilan," kata Makmur di Jakarta, Senin.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatangan kerjasama antara Kementerian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban serta Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia dalam perlindungan dan rehabilitasi sosial kepada anak bermasalah dengan hukum.

"Kita tidak bisa berharap dunia usaha langsung mempekerjakan mereka, maka kita perlu mempersiapkan dengan membekali keterampilan," tambahnya.

Karena itu, dibutuhkan FKKADK sebagai representasi keluarga orang dengan kecacatan sehingga menjadi forum tempat berbagi pengalaman orang tua dalam mendampingi anaknya bagaimana anak dengan kecacatan (ADK) menghadapi tantangan kecacatannya. Kementerian Sosial telah memfasilitasi dan mereplikasi pembentukan FKKDAK di 25 provinsi dan hingga Desember 2010 telah terbentuk 75 forum untuk tingkat provinsi, kabupaten, kota hingga desa. Diharapkan pada 2013 FKKADK sudah terbentuk di 33 provinsi.

Makmur menambahkan, forum tersebut terbentuk agar ADK turut diperhatikan karena selama ini ada stigma mereka dianggap sebagai "warga kelas tiga" atau sama sekali tidak dianggap produktif. "Kita ingin memperkuat mereka, untuk memperkuat itu sepertinya perlu ada forum seperti FKKADK," tambahnya.

Ketua FKKADK, Ishak Tan mengatakan, dari sekitar 400.000 ADK diseluruh Indonesia, baru 6.000 ADK yang dikoordinir FKKADK. "Respon masyarakat terhadap ADK masih jauh dari yang diharapkan. Mungkin dengan adanya forum ini ditingkat pusat kita akan bisa melakukan advokasi menyeluruh," kata Ishak.

Ishak menyebutkan ada dua permasalahan ADK yaitu masalah internal, dimana banyak orang tua yang belum mengakui ADK. Mereka dianggap aib keluarga. Sedangkan masalah eksternal yaitu berbagai aturan yang belum berpihak.

Salah satu fokus FKKADK ke depan adalah melakukan advokasi meskipun sudah ada undang-undang perlindungan anak dan penyandang cacat tapi implementasinya sangat kurang. Ia mengatakan, dari 33 provinsi baru tiga provinsi yang punya perda tentang perlindungan anak dengan penyandang kecacatan yaitu Jawa Barat, Banten, dan Yogyakarta.


sumber ; republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar